InsidePolitik–Ada kabar baik, KPU tak melarang gerakan pilih kotak kosong di Pilkada Serentak 2024.
Seperti diketahui, munculnya gerakan pilih kotak kosong ini menjadi bentuk kekecewaan masyarakat terhadap sikap parpol hingga kandidat yang berupaya menggiring pemilih.
Gerakan pilih kotak kosong ini bahkan mulai menggejala di seluruh wilayah di Indonesia, termasuk di Lampung.
Bahkan, kecenderungan untuk memenangkan kotak kosong di sejumlah kabupaten/kota di Lampung yang berpotensi melawan kotak kosong juga sangat tinggi.
Gerakan menangkan kotak kosong ini setidaknya terlihat di Lamtim, Lamteng hingga Kota Metro menyusul kejengahan masyarakat yang merasa ‘dipaksa’ memilih kandidat yang tak sesuai.
Sementara itu, terkait isu akan adanya pasangan calon melawan kotak kosong di Pilkada 2024 mulai bermunculan, Ketua KPU Mochamad Afifudin mengatakan pihaknya tidak bisa melarang tiap keberpihakan masyarakat dalam pemilu.
Selain itu, lanjut Afifudin, KPU juga tidak bisa melarang jika ada pihak yang mendukung adanya paslon melawan kotak kosong di Pilkada 2024.
“Kalau soal orang keberpihakan kan ya boleh-boleh saja,” kata Afifudin.
Afifudin mengatakan fokus KPU ialah menjaga tiap orang yang mempunyai hak memilih bisa menggunakan haknya tersebut di Pilkada 2024.
KPU, kata Afifudin, berharap isu kotak kosong tidak lantas menggembosi kesempatan warga yang ingin adanya lebih dari satu paslon dalam sebuah pemilihan kepala daerah.
“Yang penting kan tidak menggembosi orang untuk tidak menggunakan hak pilih karena itu yang suka disalahpahami,” katanya.