InsidePolitik–Terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, ternyata terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI.
Hal ini diungkap dalam akun X @irwndfrry, memperlihatkan foto dua kartu BPJS tersebut milik koruptor kasus korupsi PT Timah yang menyebabkan negara merugi Rp300 triliun, .
Dalam unggahannya, tercantum nama Sandra Dewi dan Harvey Moeis tercatat dalam Faskes I Puskesmas Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Jangan galak-galak ke mereka gaes, mereka fakir miskin yang ditanggung pemerintah,” tulis akun tersebut dalam unggahannya.
Asal tahu saja, ada dua ketegori kepesertaan dalam BPJS Kesehatan yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung pemerintah atau peserta non-PBI.
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan alias PBI adalah kepesertaan BPJS yang di dalamnya adalah orang yang tergolong fakir miskin.
Peserta juga bisa dari kalangan orang tidak mampu menurut data Dinas Sosial.
Adapun biaya iuran bulanan BPJS Kesehatan PBI tak dibebani ke peserta, namun ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
Kemudian peserta BPJS PBI hanya dapat berobat di fasilitas tingkat 1 puskesmas kelurahan atau desa.
Sebelum geger soal dugaan kepesertaan BPJS PBI, Harvey memang sudah disorot publik lantaran putusan ringan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap dirinya.
Divonis 6 tahun 6 bulan penjara di kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Vonis ini dianggap banyak pihak mencederai rasa keadilan. Pengamat hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyatakan putusan pidana ringan bukan saja tida akan bisa beri efek jera kepada koruptor, tapi juga mencoreng penegakan hukum di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Ya, pasti tidak adil. Jadi hukuman itu tidak menjerakan selama hasil (korupsi) yang didapat itu bisa untuk 3 atau 4 generasi,” kata Fickar.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah alias Castro menegaskan putusan tersebut membahayakan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Castro menyatakan, alasan majelis hakim yang menilai sikap sopan Harvey selama persidangan, tidak bisa dijadikan pertimbangan hingga memangkas setangah masa hukuman yang dituntut jaksa.
“Alasan yang mengemuka kan ya hakim menyatakan bahwa Harvey selama persidangan bersikap sopan, dia masih punya tanggungan keluarga dan belum pernah di hukum. Menurut saya jangan sampai kemudian petimbangan itu menjadi pertimbangan mengurangi hukuman, padahal itu kan bukan hal yang substansial, ujarnya.