InsidePolitik–Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar memastikan bahwa Kejagung sudah melakukan upaya banding, hal ini merespon tantangan Presiden Prabowo terhadap Kejagung untuk mengajukan banding di kasus Harvey Moeis.
Harli mengatakan pihaknya telah mengajukan banding ke pengadilan sebagai respons atas vonis 6,5 tahun penjara terhadap terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah yang rugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Langkah ini diambil setelah Presiden Prabowo Subianto menyinggung ada koruptor yang divonis ringan meski menyebabkan kerugian negara ratusan triliun.
“Terkait dengan pernyataan Bapak Presiden tentu kita sangat mendukung ya, apa yang sudah dinyatakan oleh beliau dan kami sangat responsif terkait dengan pernyataan beliau,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.
Saat ini, sambung Harli, jaksa penuntut umum sedang fokus menyusun poin-poin atau dalil-dalil yang terkait dengan memori banding.
“Sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, lakukan banding, dan sudah didaftarkan di pengadilan. Saat ini JPU sedang fokus dalam rangka susun butir-butir atau poin-poin, dalil-dalil yang terkait dengan memori banding,” ujarnya.
Lebih lanjut Harli menjelaskan pihaknya menggunakan catatan persidangan sebagai pedoman untuk menyusun dalil memori banding, meskipun salinan putusan resmi dari pengadilan belum diterima.
“Itu juga bisa kami jadikan sebagai pedoman, sebagai dasar untuk menyusun dalil-dalil yang kami sampaikan. Karena kita tahu bahwa dari sisi strachmat (sanksi) yang diajukan bahwa penuntut umum menuntut yang bersangkutan 12 tahun, tetapi hanya diputus dengan 6,5 tahun,” terangnya.