InsidePolitik–Publik menyayangkan sikap Jokowi yang terkesan mencla-mencle demi membela dinastinya.
Jika awalnya Jokowi mengatakan revisi UU Pilkada yang dilakukan Baleg DPR merupakan proses konstitutisional walau tidak sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK).
Dan, Jokowi juga menghormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara.
Namun, publik ingat jika Jokowi juga pernah menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat.
Tapi, setelah 5 tahun berjalan tanggapan Jokowi mengenai putusan MK justru berbading terbalik.
Dimulai dari keputusan MK ketika meloloskan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 dan yang terbaru.
Kala itu, MK dinilai memuluskan jalan anak Jokowi ini untuk mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden dengan mengabulkan gugatan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru.
Jokowi seolah enggan untuk memberikan tanggapan terkait putusan MK yang saat itu dipimpin oleh Anwar Usman, adik ipar Jokowi.
“Mengenai putusan MK silakan tanyakan ke MK jangan saya yang berkomentar, nanti bisa disalah artikan, seolah-olah saya ikut campur kewenangan yudikatif,” kata Jokowi.
Namun, ketika DPR berupaya membegal putusan MK, Jokowi kembali memberikan tanggapan berbeda terkait keputusan MK.
“Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara,” kata Jokowi.
“Itu proses kontitusional yang biasa terjadi di lembaga negara yang kita miliki,” lanjutnya.
Namun setelah gelombang aksi rakyat dilakukan untuk mengawal putusan MK, DPR gagal mengesahkan UU Pilkada.
Jokowi juga pasrah, putra kesayangannya Kaesang tak bisa maju di Pilgub Jateng meski sudah disandingkan dengan Ahmad Lutfhi.
Ia juga berjanji tidak akan membuat perppu pilkada, demi memuluskan putranya bisa maju di Pilkada Serentak 2024.
Langkah Kaesang berakhir, rakyat bergembira karena berhasil melawan kezaliman DPR dan pemerintah.