InsidePolitik–UI menangguhkan kelulusan gelar doktor Bahlil. Selain itu, UI juga meminta maaf karena telah membuat kegaduhan.
Pernyataan ini dikeluarkan oleh Ketua Majelis Amanat (MWA) UI Yahya Cholil Staquf, terkait gelar yang diperolah Bahlil dari Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI.
“Mengingat langkah-langkah yang telah diambil oleh UI, kelulusan BL (Bahlil Lahadalia) mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG ditangguhkan, mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik,” demikian keterangan pers rilis yang ditandatangani Yahya.
Menurut Yahya, keputusan terhadap Bahlil diambil pada Rapat Koordinasi 4 (empat) Organ UI, yang merupakan wujud tanggung jawab dan komitmen UI untuk terus meningkatkan tata kelola akademik yang lebih baik, transparan, dan berlandaskan keadilan. UI pun meminta maaf kepada masyarakat dan mengakui kekurangan tersebut.
“Universitas Indonesia meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan terkait BL, mahasiswa Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG). UI mengakui bahwa permasalahan ini, antara lain bersumber dari kekurangan UI sendiri, dan tengah mengambil langkah-langkah untuk mengatasinya baik dari segi akademik maupun etika,” tulis Yahya.
UI mengaku telah melakukan evaluasi mendalam terhadap tata kelola penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG sebagai komitmen untuk menjaga kualitas dan integritas akademik.
Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari unsur Senat Akademik dan Dewan Guru Besar telah melakukan audit investigatif terhadap penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG yang mencakup pemenuhan persyaratan penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, dan pelaksanaan ujian.
Berdasarkan hal tersebut, maka UI memutuskan untuk menunda sementara (moratorium) penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor (S3) SKSG hingga audit yang komprehensif terhadap tata kelola dan proses akademik di program tersebut selesai dilaksanakan. Langkah ini dilakukan dengan penuh komitmen untuk memastikan bahwa seluruh proses pendidikan di lingkungan UI berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebagai bagian dari upaya ini, sesuai dengan tugas dan kewajibannya, Dewan Guru Besar (DGB) UI akan melakukan sidang etik terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan dalam proses pembimbingan mahasiswa Program Doktor (S3) di SKSG. Langkah ini diambil untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan di UI dilakukan secara profesional dan bebas dari potensi konflik kepentingan.
Bahlil Ngeles
Sementara itu, menanggapi keputusan Universitas Indonesia (UI) yang menangguhkan kelulusan gelar doktornya, Bahlil justru ngeles.
Bahlil mengklaim belum mendapat surat keputusan penangguhan yang dikeluarkan oleh Majelis Wali Amanat UI tersebut.
“Saya belum tau isinya ya, saya belum tahu isinya,” kata Bahlil.
Namun, Bahlil mengklaim berdasarkan surat rekomendasi yang didapat dari UI dirinya tidak ditangguhkan. Bahlil tak menjelaskan surat rekomendasi itu.
“Tapi yang jelas bahwa kalau rekomendasinya mungkin sudah dapat, saya sudah dapat, di situ yang saya pahami bukan ditangguhkan,” tutur dia.
Lebih lanjut, Bahlil mengaku memang belum dinyatakan lulus dari studi doktor oleh UI. Ia menyebut masih harus mengikuti prosesi yudisium pada Desember yang akan datang.
Ia juga menjelaskan prosesi yudisium itu baru dapat dilakukan setelah perbaikan disertasi sudah diterima.
“Jadi setelah perbaikan disertasi, baru dinyatakan selesai. Lebih rincinya nanti tanya di UI aja ya,” ujar dia.