InsidePolitik—Pasca gagal maju di Pilkada Jakarta, Anies Baswedan tengah mengkaji kemungkinan untuk membuat partai politik. Namun, keputusan Anies untuk mendirikan parpol ini dianggap pengamat terlalu mahal.
Juru Bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid, mengatakan calon presiden pada Pilpres 2024 itu kini sedang mengkaji opsi tersebut.
“Tentunya ini sudah disampaikan Mas Anies bahwa saat ini tahapannya sedang dalam tim kajian,” ucap Sahrin Hamid.
“Tentunya ini sudah disampaikan Mas Anies bahwa saat ini tahapannya sedang dalam tim kajian,” ucap Sahrin Hamid.
Sahrin membantah niat Anies Baswedan membentuk partai politik karena gagalnya mendapatkan tiket di Pilkada Serentak 2024.
“Tidak karena gagal, kita tahu Anies, 2017 mengikuti kontestasi politik, 2024 juga mengikuti kontestasi pilpres dan yang diusung oleh Mas Anies adalah gagasan-gagasan ada track record. Nah ini semua kan bukan instrumen politik,” ungkap Sahrin.
Sahrin lalu menyampaikan fungsi partai politik yakni pertama menjadi bagian dari edukasi politik, instrumen untuk edukasi rakyat.
Kedua adalah menjadi agregasi, artikulasi dan alat perjuangan aspirasi rakyat. Ketiga adalah menjadi instrumen untuk distribusi kepemimpinan publik atau kepemimpin politik.
“Ini semua kan terinstitusionalisasi dalam partai politik,” kata Sahrin.
Sementara, pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini mewanti-wanti sulitnya mendirikan partai politik di Indonesia.
Pasalnya, syarat mendirikan partai politik peserta pemilu di Indonesia paling rumit dan mahal sedunia.
“Persyaratan untuk menjadi partai politik berbadan hukum ataupun partai politik peserta pemilu di Indonesia merupakan salah satu yang terumit, sulit, dan termahal di dunia,” kata Titi.
Titi menjelaskan pembentukan parpol peserta pemilu di Indonesia bukan hanya berkutat pada ketentuan harus memiliki kantor tetap dan pengurus di tingkat pusat.
Parpol peserta pemilu harus memiliki kantor tetap dan pengurus di 100 persen provinsi dan 75 persen kabupaten/kota. Selain itu, disyaratkan memiliki kepengurusan di 50 persen kecamatan pada setiap kabupaten/kota tersebut.
“Ditambah lagi partai harus juga memiliki anggota minimal 1.000 atau di 75 persen kabupaten/kota tersebut. Tentu itu jadi tantangan yang berat bagi mereka yang ingin mendirikan partai untuk menjadi peserta pemilu,” ucap Titi.
Partai politik juga harus ditopang oleh modal kapital yang besar selain basis sosial.