InsidePolitik–Donald Trump dinyatakan menang dalam pemilihan presiden (Pilpres) Amerika Serikat namun sampai saat ini status Trump masih tersangka.
Trump diketaahui meraih 50,9 persen atau 72 juta popular vote. Dia juga meraih 295 suara elektor mengalahkan Kamala Harris.
Saat ini, Trump didakwa atas kasus upaya membatalkan hasil pemilihan di Georgia pada Pemilu 2020, kasus uang tutup mulut ke bintang porno, hingga menyembunyikan dokumen rahasia.
Kemenangan Trump di pemilu kali ini kemungkinan akan mengakhiri tuntutan terhadap dia usai mencoba membatalkan pemilu pada 2020.
Sesuai jadwal, hakim New York Juan Merchan akan menjatuhkan vonis ke Trump atas 34 dakwaan pemalsuan catatan bisnis untuk menutupi uang tutup mulut ke bintang porno Stormy Daniels selama kampanye 2016 pada 26 November.
Merchan punya waktu hingga 12 November untuk memutuskan apakah akan menghapus hukuman Trump atau memvonis presiden terpilih itu.
Langkah hakim New York itu akan menjadi perhatian karena beberapa bulan lalu Mahkamah Agung memutuskan soal kekebalan presiden.
Jika Merchan menghapus hukuman Trump, dakwaan terhadap dia akan dibatalkan dan tentu tak ada vonis hukuman.
Namun, jika hakim memutuskan tetap mempertahankan putusan, Trump bisa menjalani hukuman penjara hingga empat tahun.
Hakim tak diharuskan menjatuhkan hukuman penjara ke presiden terpilih. Dia bisa memvonis hukuman ringan seperti masa percobaan, kurungan rumah, pelayanan masyarakat, atau denda.
Jika hakim memutuskan putusan, tim hukum Trump diduga akan menunda vonis hingga mereka bisa mengajukan banding.
Pengacara Trump kemungkinan akan menyusun permohonan banding untuk mengangkat isu konstitusional yang mempertanyakan apakah hakim negara bagian bisa memvonis presiden terpilih.
Proses hukum itu bisa memakan waktu selama bertahun-tahun.
Jika pengadilan menolak banding, tim hukum Trump berencana mengajukan banding atas keputusan kekebalan presiden ke pengadilan banding di negara bagian dan Mahkamah Agung.
Mereka akan meminta pengadilan menunda vonis Trump hingga semua banding habis.
Pada 2023, Penasihat khusus Kementerian Kehakiman Jack Smith mengajukan kasus federal terkait Trump di Washington DC dan Florida.
Di Washington DC, Smith mendakwa Trump karena berupaya membatalkan kekalahan dirinya dalam pemilu 2020. Kasus ini terhenti berbulan-bulan usai Trump mendesak pengadilan federal memberi kekebalan hukum.
Selain itu, pada Juli Mahkamah Agung mengeluarkan putusan bersejarah yang menyatakan Trump kebal dari tuntutan pidana.
Di Florida, Smith mengajukan dakwaan bahwa Trump mengambil dokumen rahasia secara ilegal dari Gedung Putih dan menolak mengembalikan dokumen tersebut.
Namun, Hakim di Florida Aileen Canon menolak kasus tersebut.
Smith saat ini sedang terlibat pembicaraan dengan pimpinan Kementerian Kehakiman AS untuk mengakhiri dua kasus yang menjerat Trump.
Nasib Smith juga terkatung-katung karena Trump berencana memecatnya jika dia masuk ke Gedung Putih.
Trump juga didakwa berupaya membatalkan hasil pilpres pada 2020. Kasus ini ditangani jaksa Fulton County Fany Wills dan untuk sementara waktu ditunda.
Nasib Trump juga bergantung pada kondisi jaksa Wills yang bisa jadi didiskualifikasi dari penuntan tersebut atau tidak.