INSIDE POLITIK— Langkah berani diambil Forum Muda Lampung (FML) dalam perjuangan menjaga akuntabilitas pengelolaan sumber daya alam. Pada Kamis, 26 Juni 2025, FML secara resmi melaporkan dugaan eksploitasi air tanpa izin oleh PDAM Limau Kunci ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI).
Sekretaris Jenderal FML, M. Iqbal Farochi, langsung hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk menyampaikan laporan tersebut. Dalam pernyataannya kepada media, Iqbal menegaskan komitmen FML untuk mengawal kasus ini hingga ke akar persoalan.
“Kami tidak akan berhenti di meja pelaporan. FML akan terus memantau setiap perkembangan, memastikan proses hukum berjalan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum,” tegas Iqbal.
Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas mutlak dibutuhkan dalam pengelolaan air sebagai sumber daya publik. Dugaan eksploitasi tanpa izin ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap hak masyarakat.
Tak hanya bergerak sendiri, FML juga mengajak masyarakat luas untuk aktif terlibat dalam pengawasan.
“Keterlibatan publik adalah senjata paling ampuh dalam mencegah praktik korupsi. Kita harus sama-sama mengawal agar alam tidak terus dieksploitasi untuk kepentingan segelintir pihak,” tambahnya.
Melalui rilis resminya, FML menyerukan pentingnya kesadaran kolektif untuk terus mengawasi penggunaan dan pengelolaan sumber daya alam, khususnya di daerah-daerah yang rawan praktik penyalahgunaan wewenang.
“Kesadaran, kepedulian, dan partisipasi adalah kunci. Korupsi tidak akan berhenti jika kita semua diam,” tutup Iqbal.
FML berkomitmen untuk secara berkala memberikan pembaruan kepada masyarakat mengenai tindak lanjut laporan tersebut. Mereka berharap langkah ini bisa menjadi awal dari perbaikan tata kelola air dan sumber daya lainnya, sekaligus menjadi cambuk bagi institusi untuk lebih bertanggung jawab.***