InsidePolitik–Diketahui uang palsu asal UIN Alaudin Makassar sempat beredar di Pilkada Kabupaten Barru.
Satu dari 17 tersangka kasus uang palsu yang diproduksi di Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar ternyata pernah berencana maju di Pilkada.
Hanya saja keinginannya untuk maju kandas, lantaran tidak ada partai politik yang mengusungnya.
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Yudhiawan Wibosono membenarkan uang palsu itu sempat akan digunakan tersangka di Pilkada Barru.
Menurut Yudhiawan, tersangka berniat menjadikan uang palsu sebagai modal untuk politik uang.
“Uang-uang yang dicetak ini akan dipakai untuk itu (politik uang di Pilkada), tapi jadi karena tidak ada partai yang menyalonkan,” jelas Yudhiawan.
Polisi juga mengungkap mesin cetak yang digunakan untuk memproduksi uang palsu di UIN Alauddin Makassar ternyata didatangkan dari Tiongkok. Mesin ini dibeli dengan harga Rp600 juta.
Polisi menyita 98 barang bukti dalam kasus sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar. Di antaranya ratusan lembar uang palsu Korea Selatan dan Vietnam, selain uang palsu Rupiah dengan tahun emisi yang berbeda-beda.
Selain itu tim penyidik juga menyita surat berharga negara (SBN) dan sertifikat deposit Bank Indonesia bernilai hingga triliunan rupiah sebagai barang bukti.
Polda Sulawesi Selatan telah menetapkan 17 orang menjadi tersangka kasus cetak uang palsu di Kampus II Universitas Islam Negeri Alauddin, Makassar, Kabupaten Gowa. 17 tersangka tersebut masing-masing berinisial AI, NM, KA, IR, NS, JBP, AA, SAR, SU, AK, IL, SM, MS, SR, SW, MN, dan RM.
Atas perbuatannya para tersangka tersebut disangkakan dengan Pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan pasal 37 ayat 1 ayat 2 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Para tersangka terancam pidana paling lama 10 tahun hingga penjara seumur hidup.