INSIDE POLITIK — Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Dinas Sosial kembali menggulirkan Program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) untuk tahun 2025. Sebanyak 80 unit rumah di berbagai kecamatan menjadi sasaran program ini, sebagai upaya konkret pemerintah dalam mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat kurang mampu.
Kepala Dinas Sosial Pringsewu, Debi Hardian, S.Pi., M.Si., mengungkapkan bahwa program ini sudah mulai dijalankan dan launching penyerahan bantuan dilakukan langsung oleh Bupati Riyanto Pamungkas pada 5 Mei 2025 di Bank Lampung. Masing-masing penerima mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp15 juta yang langsung ditransfer ke rekening pribadi penerima.
“Dana tersebut bisa digunakan untuk memperbaiki rumah yang rusak berat atau bahkan membangun baru, asalkan disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan penerima,” ujar Debi.
Ia menjelaskan, ada penerima yang memilih membangun pondasi baru karena kondisi rumah sebelumnya sangat memprihatinkan, seperti berdinding geribik. Namun, penerima diingatkan agar menggunakan dana secara bijak dan tidak sampai berutang, sesuai pesan Bupati.
Sebelum program digulirkan, Dinas Sosial terlebih dahulu melakukan verifikasi ketat terhadap usulan warga. Penetapan penerima bantuan dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati.
Kriteria Penerima Bantuan Rutilahu:
- Terdata dalam DTKS Kemensos atau P3KE.
- Belum pernah menerima bantuan Rutilahu dalam 5 tahun terakhir.
- Memiliki identitas resmi dan tinggal di wilayah Pringsewu.
- Rumah berdiri di atas tanah milik sendiri (dibuktikan dengan sertifikat/akta/hibah).
- Rumah dalam kondisi tidak layak huni (atap/dinding rusak, lantai tanah, tidak memiliki fasilitas sanitasi layak, dan luas lantai kurang dari 7,2 m² per orang).
“Program ini tidak sepenuhnya menyelesaikan masalah rumah tidak layak huni, tapi setidaknya meringankan beban warga untuk bisa hidup lebih layak dan sehat,” pungkas Debi.***