InsidePolitik–Tim sukses paslon Nanang-Antoni akan akan melaporkan dugaan kecurangan terkait rekayasa dukungan PKS ke calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan paslon lain.
Liaison Officer (LO) paslon nomor urut 1 Nanang Ermanto-Antoni Imam, Pantra Agung Oki Riyanto menyayangkan kejadian tersebut.
“Terkait beredarnya foto deklarasi dari partai PKS yang mendukung paslon 02 kami menanggapi degan santai. Ini membuktikan bahwa politik mereka bukan politik yang mendidik bagi masyarakat. Hanya politik kepentingan sesaat yang mengorbankan masyarakat,” ujar Oki.
“Bisa kami pastikan yang hadir didalam deklarasi itu bukan kader dan simpatisan partai PKS,” katanya.
“Partai PKS merupakan salah satu partai yang paling militan dalam mendidik kader dan simpatisannya. Jadi sudah tidak mungkin kader dan simpatisannya tidak tegak lurus dengan partai,” terangnya.
Pihkanya akan mengkaji terkait kejadian tersebut dan jika ada potensi pelanggaran pihaknya akan melaporkan kejadian tersebut ke Gakumdu.
“Tim hukum kami sedang mengkaji dan mengumpulkan bukti-bukti. Ini akan kami proses ke ranah hukum baik pidana murni dan pidana Pemilu,” ujarnya.
Sementara Ketua Bawaslu Lampung Selatan Wazzaki mengatakan pihaknya belum menerima laporan kejadian tersebut.
Setelah dikecam dan dibantah, orang-orang yang ada di depan banner bertuliskan kader dan simpatisan PKS mendukung paslon Lampung Selatan 02 membuat video klarifikasi.
Video beredar di grup WhatsApp berisikan klarifikasi dari dua orang yang ditengarai sebagai penyelenggara acara Deklarasi Dukungan Kader dan Simpatisan PKS Lampung Selatan ke paslon 02 di Desa Batu Agung Kecamatan Merbau Mataram.
Kedua orang tersebut menyatakan sebagai Eko Prasetyo dan Marji.
Dalam video yang berdurasi sekitar 42 detik itu, Eko Prasetyo dan Marji mengaku merupakan relawan paslon lain.
Keduanya juga meminta maaf sekaligus mengklarifikasi jika acara deklarasi dukungan kepada paslon 02 mengatasnamakan kader dan simpatisan PKS Lampung Selatan tersebut adalah tidak benar dan peserta merupakan warga biasa dari Desa Batu Agung.
Keduanya mengaku, jika perbuatan tersebut diperintah.
“Kami atas nama Eko Prasetyo dan Marji, menyatakan bahwa deklarasi pada hari Senin 28 Oktober 2024 di Desa Batu Agung Kecamatan Merbau Mataram, untuk mendukung pasangan nomor urut 2, cabup dan cawabup Lampung Selatan dengan mengatasnamakan kader dan simpatisan PKS adalah tidak benar,” ujarnya.
“Kami mewakili warga Desa Batu Agung memohon maaf kepada PKS Kecamatan Merbau Mataram dan Lampung Selatan, kami hanya disuruh,” sambungnya.