InsidePolitik–Tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1, Moh Ramdhan “Danny” Pomanto-Azhar Arsyad (DIA), menemukan jutaan tanda tangan palsu di ribuan TPS di Pilgub Sulsel.
Karenanya, mereka menilai dugaan kecurangan pada Pilgub Sulsel 2024 bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Juru bicara DIA, Asri Tadda, menyebut tim hukum menemukan tanda tangan palsu di ribuan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sulawesi Selatan.
“Kalau dirata-rata, kami temukan sekitar 110 tanda tangan palsu per TPS dari total 14.548 TPS di Sulsel. Dengan demikian, terdapat sekitar 1.600.280 tanda tangan palsu,” ujar Asri.
Asri menjelaskan bahwa dugaan kecurangan tersebut dapat dibuktikan melalui dua pendekatan, yakni selisih partisipasi pemilih dan temuan tanda tangan palsu di daftar pemilih tetap (DPT) di seluruh TPS.
Menurut Asri, jumlah warga yang menerima undangan memilih rata-rata hanya 50 persen dari total DPT. Hal ini sejalan dengan pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel yang diberitakan oleh sebuah media lokal pada 4 Desember 2024.
“Dari data kami, terdapat rata-rata 9 orang per TPS yang tidak datang mencoblos karena persoalan jarak, setara dengan 1,96 persen dari total DPT. Dengan demikian, total realisasi pemilih adalah 48,04 persen,” ungkap Asri.
Namun, data KPU Sulsel menunjukkan partisipasi pemilih mencapai 71,8 persen. Selisih angka ini, sekitar 23,76 persen atau setara 1.587.360 suara dari total 6.680.807 DPT, dianggap sebagai suara tak bertuan.
Pendekatan kedua adalah temuan tanda tangan palsu. Tim hukum DIA menduga ada 90 hingga 130 tanda tangan palsu di setiap TPS. Dari total 14.548 TPS, jumlah tanda tangan palsu diperkirakan mencapai 1.600.280.
“Hasil dari dua pendekatan ini memberikan angka yang tidak jauh berbeda, yaitu sekitar 1.587.360 dari selisih partisipasi pemilih dan 1.600.280 dari tanda tangan palsu,” kata Asri.
Tim hukum DIA menyimpulkan bahwa pasangan Danny-Azhar adalah pemenang sesungguhnya Pilgub Sulsel berdasarkan klaim pengurangan suara siluman.
Berdasarkan rekapitulasi KPU Sulsel, pasangan DIA memperoleh 1.600.029 suara, sedangkan pasangan nomor urut 2, Andalan Hati, mendapatkan 3.014.255 suara.
“Jika suara pasangan 02 dikurangi dengan jumlah suara siluman yang kami temukan, maka mereka hanya mendapatkan 1.587.360 suara. Oleh karena itu, kami percaya pasangan Danny-Azhar adalah pemenang sebenarnya,” ujar Asri.
Saat ini, tim hukum DIA sedang mempersiapkan bukti-bukti tersebut untuk dipaparkan di hadapan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang gugatan hasil Pilgub Sulsel.