INSIDE POLITIK – Tiga pejabat utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pringsewu Jaya Sejahtera resmi diberhentikan dengan hormat oleh Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas, setelah mengajukan surat pengunduran diri.
Keputusan pemberhentian ini tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2-319 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Direksi, Komisaris, dan Penunjukan Pelaksana Tugas Komisaris PT Pringsewu Jaya Sejahtera.
Kabag Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Pringsewu, Idham Kholid, Jumat (22/5/2025), menyampaikan bahwa pejabat yang mengundurkan diri terdiri dari Hari Wibowo selaku Direktur Operasional, Ir. Syahrioma Pedro sebagai Komisaris, dan Achmad Nur Fikri yang menjabat Direktur Utama PT Pringsewu Jaya Sejahtera.
“Pemberhentian ini dilakukan berdasarkan surat pengunduran diri resmi yang dilayangkan ketiga pejabat kepada Bupati,” jelas Idham.
Sebelum keputusan tersebut, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pringsewu Jaya Sejahtera telah digelar pada 5 Mei 2025 untuk membahas kelanjutan kepengurusan.
Sebagai tindak lanjut, Bupati Riyanto Pamungkas menunjuk Arif Nugroho, SE., MP., sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) untuk menjalankan roda organisasi BUMD tersebut.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas dan kelangsungan operasional PT Pringsewu Jaya Sejahtera dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.***