InsidePolitik—Bawaslu Lamtim memanggil KPU Lamtim terkait laporan dugaan pelanggaran administrasi karena menerima pendaftaran pasangan Dawam-Ketut.
Atas dugaan pelanggaran administrasi tersebut, KPU Lampung Timur terancam bakal mendapatkan saksi administrasi apabila hasil kajian Bawaslu memutuskan KPU terbukti melakukan pelanggaran.
“Laporan dan kajian kita terkait masalah ini berupa dugaan pelanggaran administrasi. Karena itu, apabila terbukti maka sanksi yang bakal diberikan berupa sanksi administrasi,” jelas Ketua Bawaslu Lampung Timur Lailatul Khoiriyah.
Lailatul menjelaskan, sanksi administrasi ini berupa rekomendasi kepada KPU Lampung Timur untuk memperbaiki dan melakukan pembenaran terhadap tahapan yang sudah dilanggar. “
Apabila terbukti melanggar administrasi maka kami akan merekomendasikan kepada KPU Lamtim untuk melakukan perbaikan dan pembenaran. Hal ini mengacu kepada Perbawaslu nomor 8 tahun 2020,” tambahnya.
Diketahui, sebelumnya KPU Lampung Timur dilaporkan kepada pihak Bawaslu karena diduga melakukan pelanggaran administrasi karena menerima pendaftaran Dawam-Ketut.
Ketua Bawaslu Lampung Timur Lailatul Khoiriyah, menyampaikan pihaknya sudah menerima dan melakukan registrasi aduan tersebut pada hari, Rabu 18 September 2024.
“Kami menerima aduan tersebut karena berdasarkan kajian awal memenuhi unsur formil dan materil,” jelasnya.
Ia mengatakan, setelah meregistrasi, Bawaslu Lampung Timur langsung menginventarisir jadwal dan pemanggilan berbagai pihak yang hendak dimintai klarifikasi.
“Pada hari pertama setelah registrasi, Kamis, (19/09), kami memanggil dan mengklarifikasi pihak pelapor,” tambahnya.
Ia melanjutkan, setelah memanggil pihak pelapor, Bawaslu Lampung Timur memanggil pihak KPU Lampung Timur.
“Pada hari ini kami memanggil dan meminta klarifikasi Ketua KPU Lampung Timur, Anggota KPU Divisi Hukum dan Anggota KPU PIC Pencalonan dan dua orang saksi dari pihak pelapor,” tegasnya.
Sementara, saat disinggung terkait jadwal putusan, ia mengatakan, berdasarkan Perbawaslu nomor 8 tahun 2020 waktu penangganan pelanggaran tiga hari.
“Namun apabila masih dibutuhkan waktu untuk pembuktian maka ditambah dua hari. Jadi 3+2. Berdasarkan jadwal Senin depan akan pengumuman putusan,” jelasnya.