Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Selasa, Juli 1, 2025
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Tak Netral di Pilkada, Kasi Bimas Kemenag Gowa Divonis 3 Bulan Penjara

Meza Swastika by Meza Swastika
Desember 7, 2024
in Daerah
Pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi Konsultasi ke KPU Lamtim, Bakal Jadi Lawan Ela?

Pelantikan Kepala Daerah di Aceh dan Yogyakarta Tak Dilantik Prabowo

InsidePolitik–Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gowa, Sardi Yoelfa, divonis 3 bulan penjara karena terbukti tak netral di pilkada oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa.

Sardi terbukti dengan sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana pemilihan umum lantaran mengkampanyekan salah satu paslon pada Pilkada serentak 2024.

BACA JUGA

Tempe Sehat Sutikno: Dari Pasar Sepi ke Pemasok Andalan Program Makan Bergizi Gratis

Sinergi TNI-POLRI Makin Erat: Danbrigif 4 Mar/BS dan Ketua Cabang 7 PG Kormar Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung

Sardy dinyatakan terbukti melanggar Pasal 188 Juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 beserta perubahannya tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Dalam sidang itu Sardi dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga bulan dan masa percobaan selama enam bulan.

Sentra Gakkumdu telah menetapkan Sardi Yoelfa menjadi tersangka tindak pidana pemilu pada awal November 2024 yang lalu atas laporan dari Tim Hukum Paslon Hati Damai karena mengkampanyekan salah satu paslon dengan modus penyuluhan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pallangga.

Kepala Kemenag Gowa, H Jamaris, mengatakan dengan adanya putusan tersebut pihaknya menindaklanjuti hal itu dengan melaporkan ke Kantor Wilayah Kemenag Sulawesi Selatan.

“Setelah penerapan pengadilan kami telah melaporkan hasilnya ke Kanwil Kemenag Sulsel untuk selanjutnya diproses di biro kepegawaian pusat dan inspektorat jenderal,” kata Jamaris.

Ia mengatakan posisi Sardi saat ini telah diganti. Pihaknya juga memberikan sanksi tertulis kepada Sardy. Namun, putusan atas sanksi terhadap Kasi Binmas Kemenag Gowa itu masih menunggu keputusan pusat.

“Kami sudah keluarkan surat teguran tertulis. Selanjutnya kami menunggu keputusan pusat karena kami instansi vertikal,” ujarnya.

Terkait pemberhentian Sardy, kata Jamaris, hal tersebut merupakan wewenang dari Kantor Wilayah Kemenag Sulawesi Selatan. keputusan pemberhentian dari jabatan Sardi masih menunggu hasil pemeriksaan dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Itjen Kemenag RI.

“Sekarang putusan non job ada di Kanwil karena yang mengangkat beliau (Sardi) sebagai Kasi adalah Kanwil. Selanjutnya terkait pemberhentian dari jabatan kami butuh hasil pemeriksaan dari APIP (itjen Kemenag RI),” ujarnya.

Previous Post

Ada 4 dari Lampung, MK Terima 76 Gugatan Pilkada

Next Post

55.760 Surat Suara Pilkada Malang Dianggap Tak Sah

Related Posts

Tempe Sehat Sutikno: Dari Pasar Sepi ke Pemasok Andalan Program Makan Bergizi Gratis
Daerah

Tempe Sehat Sutikno: Dari Pasar Sepi ke Pemasok Andalan Program Makan Bergizi Gratis

Juli 1, 2025
Sinergi TNI-POLRI Makin Erat: Danbrigif 4 Mar/BS dan Ketua Cabang 7 PG Kormar Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung
Daerah

Sinergi TNI-POLRI Makin Erat: Danbrigif 4 Mar/BS dan Ketua Cabang 7 PG Kormar Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung

Juli 1, 2025
Melepas dengan Hormat: Pemprov Lampung Apresiasi Pengabdian Emilia Kusumawati dalam Menjaga Lingkungan
Daerah

Melepas dengan Hormat: Pemprov Lampung Apresiasi Pengabdian Emilia Kusumawati dalam Menjaga Lingkungan

Juli 1, 2025
Tegas! Bupati Lampung Utara Pantau Langsung SPMB: Tak Ada Tempat untuk Titipan dan Pungli!
Daerah

Tegas! Bupati Lampung Utara Pantau Langsung SPMB: Tak Ada Tempat untuk Titipan dan Pungli!

Juli 1, 2025
Lampung Selatan Sampaikan Ranperda RPJMD 2024–2029, Dorong Pembangunan Terarah dan Partisipatif
Daerah

Lampung Selatan Sampaikan Ranperda RPJMD 2024–2029, Dorong Pembangunan Terarah dan Partisipatif

Juli 1, 2025
PSHT Lampung Barat Silaturahmi ke Bupati Parosil, Teguhkan Komitmen Persaudaraan dan Dukungan untuk Pembangunan Daerah
Daerah

PSHT Lampung Barat Silaturahmi ke Bupati Parosil, Teguhkan Komitmen Persaudaraan dan Dukungan untuk Pembangunan Daerah

Juli 1, 2025
Next Post
Polda Lampung Petakan TPS Pilkada di Lampung yang Masuk Kategori Rawan

55.760 Surat Suara Pilkada Malang Dianggap Tak Sah

Bawaslu Metro Ingatkan ASN untuk Netral

Tim Yosep-Mari Laporkan Kecurangan Pilkada di Yahukimo

Pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi Konsultasi ke KPU Lamtim, Bakal Jadi Lawan Ela?

2,2 Juta Pemilih di Lampung Golput, Ini Rinciannya

Bawaslu Metro Ingatkan ASN untuk Netral

Bawaslu Lampung Siap Hadapi Gugatan Pilkada di MK

ALHAMDULILLAH!Miftah Akhirnya Mundur dari Jabatan Staf Utusan Khusus Presiden

ALHAMDULILLAH!Miftah Akhirnya Mundur dari Jabatan Staf Utusan Khusus Presiden

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025
Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Maret 5, 2025

EDITOR'S PICK

Soal Ijazah Aries Sandi, Bawaslu Pesawaran Panggil KPU

Buktikan Keabsahan Ijazah Aries Sandi, Bawaslu Pesawaran Beri Waktu 7 Hari kepada KPU

November 4, 2024
Pemprov Lampung Terima Hibah BMN Senilai Rp 35,23 Miliar untuk Penguatan Infrastruktur

Pemprov Lampung Terima Hibah BMN Senilai Rp 35,23 Miliar untuk Penguatan Infrastruktur

Maret 5, 2025

Inside Edisi 15 Mei 2025

Mei 15, 2025
Hanya Satu Cakada yang Daftar, KPU Tubaba Perpanjang Masa Pendaftaran

KPU Minta Pemda Bangka dan Pangkalpinang Segera Siapkan Anggaran Pilkada Ulang

Desember 8, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Tempe Sehat Sutikno: Dari Pasar Sepi ke Pemasok Andalan Program Makan Bergizi Gratis
  • Sinergi TNI-POLRI Makin Erat: Danbrigif 4 Mar/BS dan Ketua Cabang 7 PG Kormar Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung
  • Melepas dengan Hormat: Pemprov Lampung Apresiasi Pengabdian Emilia Kusumawati dalam Menjaga Lingkungan
  • Tegas! Bupati Lampung Utara Pantau Langsung SPMB: Tak Ada Tempat untuk Titipan dan Pungli!

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In