InsidePolitik–Bawaslu Bandar Lampung memberikan pembekalan pemahaman kepada Panwascam terkait tahapan pilkada yang rawan sengketa.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandar Lampung, Hasanuddin Alam, menyampaikan bahwa agenda ini dilakukan sebagai persiapan menjelang Pilkada 27 November 2024.
“Tanggal 14 September disampaikan hasil penelitian berkas bakal calon dan tanggal 22 September penetapan calon oleh KPU. Disitu ada potensi sengketanya. Ini yang jadi bahasan kami,” kata Hasanuddin Alam.
Setelah itu, Bawaslu Bandar Lampung juga memberikan pemahaman kepada seluruh stakeholder terkait pemahaman regulasi dan contoh kasus sengketa serta bagaimana menghadapinya.
“Ada masa-masa krusial setelah ini, yakni tahapan kampanye, masa tenang dan pencoblosan. Harapannya Panwascam dapat memahami seluruh materi yang disampaikan dan bekerja sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.
Hasan berharap Panwaslu Kecamatan mampu melakukan Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) pemilihan secara cepat.
“Panwaslu Kecamatan harus mampu menyelesaikan sengketa dengan cepat, setelah menerima mandat dari Bawaslu Bandar Lampung melalui pendekatan mediasi,” pungkasnya.