InsidePolitik—Bawaslu Lamtim sudah menerima laporan dari pasangan Dawam-Ketut, dan berencana akan menggelar rapat pleno tertutup.
Diketahui, KPU Lampung Timur menyatakan menolak berkas pasangan Dawam Rahardjo-Ketut Erawan pada masa perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah, Rabu (4/9/2024) malam.
KPU beralasan berkas Dawam-Ketut tidak memenuhi syarat.
Ketua Bawaslu Lamtim Lailatul Khoiriah mengatakan, berkas laporan tersebut diterima Bawaslu, Senin (9/9/2024) sekira pukul 14.00 WIB.
Berkas yang diajukan tim Dawam-Ketut telah dinyatakan lengkap dan diterima.
“Iya, tim Pak Dawam dan Pak Ketut telah datang untuk mengajukan perlengkapan berkas sengketa, dan telah kami terima dan kami nyatakan berkas lengkap,” kata Lailatul.
Ia menyebutkan, ada beberapa lampiran dalam berkas yang diserahkan oleh tim Dawam-Ketut.
“Identitas pemohon, objek sengketa, daftar alat bukti, surat kuasa, kartu advokat, dan berita acara,” sebut dia.
Namun, lanjutnya, berkas tersebut akan diverifikasi terlebih dahulu.
“Setelah diverifikasi, selanjutnya kami akan laksanakan pleno lanjutan dengan bahasan apakah ajuan gugatan tersebut terpenuhi atau tidak untuk diregistrasi,” beber Lailatul.
“Setelah teregistrasi, selanjutnya kami akan panggil kedua belah pihak, termohon dan pemohon, dalam hal ini KPU dan tim Pak Dawam dan Ketut, untuk melakukan musyawarah,” sambungnya.
Lailatul menyebutkan, waktu penyelesaian gugatan bisa mencapai 12 hari kerja.
“Kalau kami hitung maksimal hingga tanggal 22 September 2024,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Dawam-Ketut Handoko menjelaskan, KPU Lampung Timur menolak berkas Dawam-Ketut karena ada masalah pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Namun, Silon hanyalah cara pendaftaran, bukan syarat utama. “Pasal 145 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 menyebutkan bahwa jika ada kendala dengan Silon, pendaftaran dapat dilakukan secara manual,” jelasnya.
Selain itu, Handoko juga menyoroti alasan KPU yang menyebut tidak ada kesepakatan gabungan parpol terkait perpindahan dukungan dari PDIP.