InsidePolitik–KPU Papua Barat Daya menyatakan bahwa keputusan pembatalan pencalonan Cagub Abdul Faris Umlati sudah sesuai aturan.
Putusan KPU ini menjadi kasus satu-satunya pembatalan calon gubernur (cagub) pada Pilkada 2024.
Kuasa Hukum KPU Papua Barat Daya Pieter Ell mengatakan KPU Papua Barat Daya telah mengikuti tahapan sesuai peraturan yang berlaku dalam menindaklanjuti rekomendasi pelanggaran administrasi calon AFU dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Barat Daya.
“Kita melakukan dengar pendapat atau klarifikasi dengan Bawaslu, jadi ketika surat itu datang di KPU langsung dengar pendapat dengan Bawaslu. KPU juga melakukan klarifikasi dengan Penegakkan Hukum Terpadu (GAKKUMDU). Kami juga mengundang Abdul Faris Umlati klarifikasinya seperti apa,” kata Pieter.
Tim pemenangan Abdul Faris Umlati tak segan membela diri.
Menurut mereka, mutasi jabatan kepala distrik dan kepala kampung yang dipersoalkan Bawaslu menjadi pelanggaran administrasi sudah sesuai dengan prosedur pemerintahan pada saat AFU menjabat Bupati Raja Ampat.
Sebelumnya KPU Provinsi Papua Barat Daya membatalkan Abdul Faris Umlati atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya tertanggal Senin, 28 Oktober 2024.
Menurut Bawaslu Papua Barat Daya Abdul Faris Umlati terbukti melakukan pelanggaran administrasi kasus mutasi jabatan kepala distrik dan kepala kampung ketika ia menjabat sebagai Bupati Raja Ampat.
Namun Pieter Ell menjelaskan bahwa KPU hanya menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu yang wajib diperhatikan. Pieter mengatakan tidak ada satu pasal pun dalam perundang-undangan yang memberikan kewenangan kepada KPU untuk menolak rekomendasi Bawaslu.
“KPU hanya menjalankan rekomendasi dari Bawaslu karena kalau kita tidak mengikuti dapat dikenakan sanksi berupa pidana maupun sanksi sosial lainnya. Hal ini karena tidak ada satu pasal pun dalam perundang-undangan yang memberikan kewenangan kepada KPU untuk menolak rekomendasi. Yang ada malah rekomendasi wajib ditindaklanjuti,” tutur Pieter.
Pieter Ell mengatakan diterbitkannya surat pembatalan Abdul Faris Umlati sebagai calon gubernur Papua Barat Daya oleh KPU tidak bermaksud mengganggu jalannya pilkada. Saat ini, Abdul Faris Umlati mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas pembatalan dirinya oleh KPU Papua Barat Daya.
“Kami tegaskan bahwa KPU tidak bermaksud dan ini bukan keinginan KPU untuk mengeluarkan putusan itu, tapi ini adalah perintah undang-undang dalam hal menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Tetapi negara memberikan ruang hukum kepada pasangan calon yang merasa dirugikan untuk menempuh proses hukum di tingkat Mahkamah Agung,” ucapnya.