InsidePolitik–Cabup Pesawaran Aries Sandi Dharma Putra menegaskan bahwa dirinya tak pernah menanggapi terkait polemik soal ijazah dirinya.
Aries menegaskan bahwa ia menyerahkan persoalan legitimasi ijazah paket atau keseteraan miliknya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran.
“Saya tidak pernah menanggapi, yang berhak menanggapi adalah, siapa coba? masak gak tahu? Sampaikan kepada seluruh media di Pesawaran, yang berhak menanggapi dan menjawab (legitimasi ijazah paket) itu adalah pihak penyelenggara, bukan saya,” kata Aries Sandi.
Aries merasa telah mengikuti dan memenuhi semua persyaratan dan tahapan Pemilukada di Kabupaten Pesawaran.
“Kalau saya sudah mengikuti jalur prosedur, ijazah hilang ada surat pengganti, itu juga sudah kita serahkan,” ujarnya singkat seraya meninggalkan sejumlah awak media.
Diketahui sebelumnya, pencalonan Aries Sandi Darma Putra pada Pilkada Pesawaran menuai kontroversi setelah merebaknya perbincangan hangat di kalangan masyarakat Kabupaten Pesawaran terkait adanya dugaan ijazah paket atau keseteraan bodong yang digunakan Aries Sandi untuk mencalonkan diri sebagai calon Bupati (Cabup)
Jika dilihat bukti fisik surat keterangan pengganti ijazah paket atau kesetaraan yang dilampirkan Aries, hal-hal yang meragukan antara lain ketiadaan nomor ijazah, nomor induk, asal sekolah, tanda tangan kepala sekolah.
Surat keterangan tersebut keluar berdasarkan surat kehilangan dari pihak kepolisian.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Pesawaran telah memanggil dan meminta keterangan kepada Disdik serta KPU Pesawaran terkait laporan ijazah Cabup Aries Sandi DP.
“Iya, jadi tadi kami sudah manggil baik itu KPU terus kita juga manggil Dinas Pendidikan kedua duanya hadir dan kita juga memanggil calon, Bapak Aries Sandi namun belum bisa hadir,” kata Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah.
Dia menjelaskan, Bawaslu Pesawaran akan memanggil kembali terlapor atau calon Bupati Pesawaran, Aries Sandi DP untuk diminta keterangan terkait laporan dari sejumlah LSM ke Bawaslu Pesawaran, adanya dugaan sesuatu tidak semestinya oleh KPU setempat.