INSIDE POLITIK – Sidang gugatan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 9 Januari 2025, di Ruang Sidang Panel 2, Gedung MK, Jakarta.
Sidang ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, dengan agenda utama mengenai ketiadaan ijazah dalam Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Pesawaran (PHPU Bup Pesawaran).
Ahmad Handoko, yang mewakili pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran nomor urut 2, Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali (Nanda-Antonius), mendalilkan bahwa proses pencalonan pasangan Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto (Paslon Nomor Urut 1) tidak sah secara konstitusional.
“Kami menduga ada keterlibatan KPU Kabupaten Pesawaran yang meloloskan Paslon Nomor Urut 1 meskipun mereka tidak memiliki ijazah SMU atau sederajat,” ucap Handoko dalam sidang yang dilansir MKRI pada Kamis, 9 Januari 2025.
Handoko menegaskan bahwa pasangan calon Nomor Urut 1 tidak memenuhi syarat pencalonan, dan proses pencalonannya dianggap inkonstitusional. Ia menuduh KPU Kabupaten Pesawaran sengaja menggunakan kewenangannya untuk meloloskan Paslon Aries-Supriyanto meskipun tidak memiliki ijazah yang sah.
“Dokumen syarat pencalonan Paslon Aries-Supriyanto tidak mencantumkan ijazah SMU/sederajat, dengan alasan bahwa ijazah tersebut hilang,” tambahnya.
Selain itu, Handoko juga mengungkapkan bahwa Aries Sandi, calon Bupati Pesawaran, masih memiliki kewajiban pembayaran utang kepada Pemerintah Kabupaten Pesawaran yang tercatat oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Pada saat menjabat Bupati pada 2015, Aries memiliki utang sebesar Rp457 juta, namun baru membayar Rp70 juta, meninggalkan kewajiban sebesar Rp386 juta.
“Hal ini menunjukkan bahwa calon Nomor Urut 1 masih memiliki tanggung jawab pembayaran kepada negara,” jelas Handoko.
Sebagai akibat dari hal tersebut, Pemohon meminta Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 1635 Tahun 2024 dan mendiskualifikasi Paslon Aries-Supriyanto dari hasil Pilkada Pesawaran 2024.
Pemohon merujuk pada beberapa putusan MK sebelumnya sebagai dasar dalam permohonannya. “Kami meminta Mahkamah untuk mendiskualifikasi Pasangan Nomor Urut 1, Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto, sebagai pemenang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024,” tutup Handoko saat pembacaan petitumnya.***