Sabtu, Agustus 16, 2025
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Sabtu, Agustus 16, 2025
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Setelah Diberhentikan, 5 Komisioner KPU Fakfak juga Dilaporkan ke Polisi

Meza Swastika by Meza Swastika
November 18, 2024
in Daerah
Setelah Diberhentikan, 5 Komisioner KPU Fakfak juga Dilaporkan ke Polisi

Setelah Diberhentikan, 5 Komisioner KPU Fakfak juga Dilaporkan ke Polisi

 

InsidePolitik–Setelah diberhentikan oleh KPU RI, 5 komisioner KPU Fakfak juga dilaporkan ke polisi.

BACA JUGA

Bupati Pringsewu Kukuhkan Paskibraka 2025

Lampung Catat Sejarah Dunia, Kibarkan Bendera Merah Putih di Atas Laut

Tim Hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, Untung Tamsil dan Yohana Dina Handom (Utayoh) di Pilkada Fakfak 2024 akan melaporkan dugaan tindak pidana komisioner KPU Fakfak ke polisi terhadap perbuatan melawan hukum karena telah mendiskualifikasi pasangan Utayoh.

“Atas Keputusan KPU Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 tertanggal 10 November 2024, dimana bahwa isi keputusan KPU Fakfak telah mendiskualifikasikan pasangan Utayoh,” kata Junaedi Rano Wiradinata, Kuasa Hukum Utayoh.

Junaedi Rano Wiradinata yang biasa disapa Bang Rano menyampaikan bahwa pihaknya akan melaporkan Komisioner KPU Fakfak yang telah dinonaktifkan sementara oleh KPU RI ke Bawaslu dan Polres Fakfak atas dugaan tindak pidana perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi calon bupati dan wakil bupati.

Menurut dia hal itu sebagaimana telah tertuang didalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 180 Ayat (1) yang menyatakan bahwa : “Setiap orang dengan sengaja melakukan Perbuatan Melawan Hukum menghilangkan hak seseorang menjadi Calon Gubernur/Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati/Calon Wakil Bupati, dan Calon Walikota/Calon Wakil Walikota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp. 36. 000. 000 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp. 72. 000. 000 (tujuh puluh dua juta rupiah),” jelas Juanedi.

Junaedi mengatakan didalam keputusan tersebut terlihat dengan jelas dimana keputusan KPU Fakfak Nomor 2668 Tahun 2024 dalam pertimbangannya telah menambahkan satu (1) ayat didalamnya yakni Pasal 71 Ayat (2), (3) dan (5) UU Nomor 10/2016 yang mana dalam rekomendasi Bawaslu Fakfak menyebutkan bahwa melanggar Pasal 71 Ayat (3) dan (5).

“Menurut ketentuan peraturan Perundang-undangan bahwa jika ada rekomendasi Bawaslu ke KPU, maka KPU melalui kajiannya secara berjenjang dan kemudian berkeputusan untuk dapat menindak lanjuti atau menolak (tidak dapat menindak lanjuti) dan bukan menambah atau mengurangi pasal dan ayat yang telah direkomedasikan oleh Bawaslu,” kata dia.

“Ada apa dengan Keputusan KPU yang dalam pertimbangan keputusan membuat rancu pendarasan pasal dan ayat dalam pertimbangan keputusannya sehingga nampak jelas Mensrea para Komisioner KPU terhadap klien kami,” kata Bang Rano menambahkan.

Hal tersebut juga ditambahkan oleh Paulus S. Sirwutubun bahwa perbuatan Komisioner KPU Fakfak merupakan perbuatan menciderai demokrasi dan perbuatan tidak menyenangkan yang mengakibatkan nama baik seseorang tercemar di muka umum.

“Yang dimana juga perbuatan tersebut tidak mencerminkan kenetralitas dan profesionalitas Komisioner KPU dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tersebut,” ujarnya.

“Namun hal itu semua akan ditelusuri oleh Penyidik Gakumdu atau penyidik Polres Fakfak jika telah kami laporkan nanti berdasarkan dua alat bukti yang cukup,”kata Paulus menambahkan.

Dilaporkan sebelumnya, tim kuasa hukum Untung Tamsil – Yohana Dina Hindom resmi mengajukan permohonan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) di Jakarta.

Langkah hukum ke Mahkamah Agung menyusul keputusan KPU Fakfak yang mendiskualifikasikan Utayoh dari pasangan calon bupati dan wakil bupati Fakfak di pilkada 2024.

Sementara itu Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya, dalam jumpa pers pada Rabu (13/11/2024) malam lalu mengatakan pihaknya tidak bisa melanjutkan Pilkada Fakfak 2024.

“KPU Fakfak tidak bisa melanjutkan pilkada Fakfak dengan satu paslon karena semua komisioner sudah dinonaktifkan dan putusan KPU Fakfak sudah diregistrasi di MA (Mahkamah Agung),” ujar Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya, dalam jumpa pers melalui Zoom, Rabu (13/11/2024) malam.

 

Previous Post

MELAWAN PUTUSAN!KPU Papua Barat Daya Tetap Bekerja Meski Sudah Diberhentikan

Next Post

DPR Ungkap Potensi Transaksi Judi Online Tembus 1.000 T!

Related Posts

Bupati Pringsewu Kukuhkan Paskibraka 2025
Daerah

Bupati Pringsewu Kukuhkan Paskibraka 2025

Agustus 16, 2025
Lampung Catat Sejarah Dunia, Kibarkan Bendera Merah Putih di Atas Laut
Bandar Lampung

Lampung Catat Sejarah Dunia, Kibarkan Bendera Merah Putih di Atas Laut

Agustus 16, 2025
Tingkatkan Literasi, Mahasiswa KKN UIN Raden Intan Lampung Hadirkan Pojok Baca di Kelurahan Korpri Raya
Bandar Lampung

Tingkatkan Literasi, Mahasiswa KKN UIN Raden Intan Lampung Hadirkan Pojok Baca di Kelurahan Korpri Raya

Agustus 16, 2025
30 Anggota Paskibraka Pesawaran Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih di HUT RI ke-80
Daerah

30 Anggota Paskibraka Pesawaran Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih di HUT RI ke-80

Agustus 16, 2025
DPRD Lampung Selatan Gelar Rapat Paripurna Istimewa Peringati HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Presiden Soroti Program MBG
Daerah

DPRD Lampung Selatan Gelar Rapat Paripurna Istimewa Peringati HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Presiden Soroti Program MBG

Agustus 16, 2025
Program Makan Bergizi Gratis: Harapan Baru Bangsa Menuju Generasi Emas 2045
Bandar Lampung

Program Makan Bergizi Gratis: Harapan Baru Bangsa Menuju Generasi Emas 2045

Agustus 15, 2025
Next Post
Pegawai Komdigi Beking Judol, Roy Suryo: Nggak Waras!

DPR Ungkap Potensi Transaksi Judi Online Tembus 1.000 T!

Jokowi Bantah Dirinya Dianggap Menjegal Anies di Pilkada Jakarta dan Jabar

Said Didu Sebut Oligarki Warisan Jokowi dan Kroninya Bahayakan Indonesia

Yang Belum Tuntas di Pilkada Lamtim (Bagian 1)

KPU RI Didesak Cabut Status Diskualifikasi Utayoh di Pilkada Fakfak

Edy Rahmayadi Gandeng Hasan Basri Sagala untuk Lawan Bobby, Ini Profilnya

PARAH!Camat dan Kades di Tapanuli Selatan Deklarasi Dukung Bobby-Surya di Pilgub Sumut

Meski Pencalonannya Sudah Dibatalkan KPU Papua Barat Daya, AFU Tetap Gelar Kampanye

Dukungan untuk Abdul Faris Umlati-Petrus di Pilgub Papua Barat Daya Terus Mengalir

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025
Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Maret 5, 2025

EDITOR'S PICK

Hanya Satu Cakada yang Daftar, KPU Tubaba Perpanjang Masa Pendaftaran

KPU Lampung Gelar Simulasi Kotak Kosong di Dua Daerah Awal Oktober

September 17, 2024
Tanggamus Tembus 10 Besar Nasional IKLH, KLHK Lakukan Kunjungan Kerja dan Apresiasi

Tanggamus Tembus 10 Besar Nasional IKLH, KLHK Lakukan Kunjungan Kerja dan Apresiasi

Mei 22, 2025
Paling Keras Kritik Penjajahan Israel, Menlu Retno Marsudi Beri Sinyal Pamit dari Kemenlu

Menlu Retno Marsudi Ditunjuk jadi Utusan Khusus Sekjen PBB

September 15, 2024
Tegaskan Peran Strategis Perempuan, Hj. Nanda Indira Lantik Pengurus Srikandi Pemuda Pancasila Pesawaran

Tegaskan Peran Strategis Perempuan, Hj. Nanda Indira Lantik Pengurus Srikandi Pemuda Pancasila Pesawaran

Mei 9, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Bupati Pringsewu Kukuhkan Paskibraka 2025
  • Berenang Merdeka di Pesawaran, Dorong Wisata Bahari Ramah Lingkungan
  • Energi Kemerdekaan, PLN Pringsewu Tawarkan Promo Tambah Daya Listrik
  • Lampung Catat Sejarah Dunia, Kibarkan Bendera Merah Putih di Atas Laut

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In