InsidePolitik–Pasca putusan MK, banyak KPU di kabupaten/kota yang khawatir jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024 akan terganggu menyusul belum disahkannya PKPU hasil putusan MK tersebut.
Hingga kini, KPU kabupaten/kota di sejumlah wilayah di Indonesia, ada yang masih menunggu instruksi langsung dari KPU RI.
Sementara, KPU kabupaten/kota lainnya tetap mengacu pada jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024 yang sudah ditetapkan sebelumnya.
KPU Mesuji misalnya, sejak Sabtu (24/8/2024) sudah mulai mengumumkan pendaftaran bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati setempat Tahun 2024.
Pengumuman resmi itu dilihat dari akun resmi media sosial KPU Mesuji.
Dalam flyer tersebut disebutkan jika pengumuman selama tiga hari kedepan, sampai Tanggal 26 Agustus 2024.
Kemudian mulai pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Tanggal 27-29 Agustus,.
Dan, dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan dan administrasi calon kepala daerah hingga Tanggal 21 September 2024.
Sementara itu, KPU Kabupaten Mempawah justru sebaliknya, mereka masih menunggu instruksi KPU RI usai polemik putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan kepala daerah.
Ketua KPU Mempawah Lutfiadi mengatakan kemungkinan akan ada perubahan jika ada tindak lanjut berkaitan dengan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi, di antaranya terkait syarat bagi partai politik untuk mengusung calon kepala daerah.
Sedangkan, KPU Kediri sudah melaksanakan tahapan pilkada sesuai instruksi Surat Dinas KPU RI Nomor 16 menyampaikan bahwa kami wajib untuk melaksanakan perubahan syarat minimal dukungan.
Di sisi lain, KPU RI masih membahas PKPU dengan Komisi II DPR hari ini, Minggu (25/8/2024).
KPU juga mengakui pembahasan PKPU ini saling berkejaran dengan jadwal pelaksanaan Pilkada yang sudah memasuki tahapan pendaftaran calon.