INSIDE POLITIK- Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menggelar Sarasehan Hukum bertajuk “Penguatan Pemahaman Hukum bagi Kepala Desa se-Kabupaten Lampung Selatan”, Jumat (8/8/2025), bertempat di Aula Sebuku, Rumah Dinas Bupati.
Kegiatan strategis ini menghadirkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, sebagai narasumber utama. Ia hadir didampingi oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Selatan, Suci Wijayanti.
Acara diikuti oleh seluruh kepala desa dan lurah se-Kabupaten Lampung Selatan. Fokus utama kegiatan adalah memperkuat kapasitas hukum para pemimpin desa agar tidak salah langkah dalam mengelola keuangan dan kebijakan pembangunan desa.
Bupati Egi: Jangan Ada Lagi Kepala Desa Tersandung Hukum
Dalam sambutannya, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama menekankan bahwa anggaran desa yang besar juga membawa risiko besar. Oleh karena itu, pemahaman hukum menjadi keharusan mutlak.
“Saya tidak ingin ada lagi kepala desa yang tersandung masalah hukum hanya karena minimnya pemahaman regulasi. Kita harus komit menjadikan desa sebagai zona bebas korupsi,” ujar Bupati Egi.
Ia juga mengajak seluruh kepala desa dan lurah untuk menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, serta integritas sebagai prinsip dasar dalam pengelolaan anggaran dan pelayanan publik.
Kajati Lampung: Jangan Gunakan Dana Negara untuk Kepentingan Pribadi
Dengan gaya khas yang santai namun tegas, Kajati Danang Suryo Wibowo menyampaikan pesan moral sekaligus peringatan hukum kepada seluruh peserta.
“Kami ini jaksa, seperti dokter. Kalau ada gejala korupsi, kami punya banyak metode penanganan. Tapi jangan sampai kami harus memakai Pasal 2 atau Pasal 3,” ucap Danang, yang disambut tawa sekaligus kecanggungan peserta.
Ia menegaskan bahwa jaksa tidak akan ragu bertindak jika ditemukan pelanggaran serius, terutama jika dana desa digunakan untuk kepentingan pribadi. Danang juga mendorong perencanaan program desa berbasis data dan risiko, bukan sekadar formalitas.
“Kesalahan dalam perencanaan bisa jadi pintu masuk pelanggaran. Jangan buat program hanya karena mengikuti tren. Harus ada analisis dan dasar hukum yang kuat,” tambahnya.
Refleksi Hukum untuk Pemerintahan Desa yang Bersih
Sarasehan ini diharapkan menjadi ruang refleksi dan edukasi hukum bagi aparatur desa. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan komitmennya untuk terus mendorong tata kelola pemerintahan desa yang bersih, profesional, dan berpihak pada rakyat.***