InsidePolitik—KPU Bali akan mengumumkan secara terbuka paslon yang melanggar kampanye termasuk pemasangan alat peraga kampanye sebagai bentuk sanksi moral.
Oleh karena itu KPU Bali memperingatkan kepada ketua timses dan simpatisan pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Pulau Bali agar tidak memasang baliho yang tidak resmi atau bodong saat kampanye.
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menyatakan petugas akan menyisir dan langsung mencopot alat peraga kampanye baik baliho, spanduk, dan lain-lain yang melanggar aturan Pilkada serentak 2024. Pencopotan itu akan dilakukan seketika tanpa pemberitahuan kepada pihak timses maupun partai pengusung.
Bahkan, dia menjamin pihaknya akan mengumumkan secara terbuka siapa saja yang melanggar aturan terkait alat peraga kampanye tersebut.
“Tadi, kita sudah deklarasi (Pilkada Damai) dan sudah disaksikan semua dan tentu nanti kita lihat di lapangan. Jika, terjadi hal-hal mungkin tidak (diinginkan) di lapangan dan terjadi sesuatu sampaikan ke kita,” kata Lidartawan.
“Kami akan mengambil tindakan tegas. Apalagi urusan baliho sekarang, baliho, spanduk dan alat peraga itu kalau besok ada yang melanggar lebih dari apa yang mesti dibuat, maka Bawaslu akan merekomendasikan ke kita untuk melakukan penertiban,” imbuhnya.
Lidartawan mengatakan untuk ‘menyapu’ baliho paslon yang nakal tersebut pihaknya akan didampingi Satpol PP hingga kepolisian.
“Kami kemarin sudah ngomong, bahwa tidak ada lagi surat menyurat, tidak lagi disuruh menurunkan atau apa. Kalau sudah ada rekomendasi Bawaslu, saya perintahkan KPU Kabupaten dan Kota untuk membereskan semua bersama Satpol PP. Kalau nanti, ditemukan pelanggaran-pelanggaran itu, pada saat kemarin kami rapat, kami sudah sampaikan akan diumumkan di media, siapa yang melanggar dan apa pelanggarannya,” jelasnya.
Untuk baliho dan sejenisnya yang bertebaran di jalanan bali sebelum masuk masa kampanye pilkada, KPU memberi waktu masing-masing timses hingga Selasa (24/9) malam untuk mencabut sendiri.
Lidartawan juga menerangkan, alat peraga kampanye seperti baliho dan lainnya yang boleh dipasang adalah yang dicetak resmi oleh KPU Bali dan ada stempel resminya.
“Yang boleh, itu yang dicetak resmi oleh KPU. Pasangan calon boleh mencetak 200 persen dari jumlah yang kami cetak. Tetapi, nanti baliho-baliho yang mereka pasang harus ada stempelnya KPU. Yang tidak ada stempelnya KPU, berarti bodong dan kita turunkan,”