InsidePolitik–Akhirnya, pemerintah dan DPR memutuskan pelantikan kepala daerah tak bersengketa di MK dilantik tanggal 6 Februari 2025, termasuk pasangan cagub-cawagub terpilih di Pilgub Lampung, Mirza-Jihan.
Pelantikan ini dipercepat dari jadwal sebelumnya, yang semula pelantikan dijadwalkan pada 7 Februari 2025.
Kepala Biro Pemerintah dan Otonomi Daerah (Pem-otda) Setda Provinsi Lampung, Binarti Bintang mengatakan pihaknya mempersiapkan perubahan jadwal tersebut.
“Kami sedang mempersiapkan perubahan jadwal di maksud,” katanya.
Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan tiga usulan perubahan jadwal pelantikan kepala daerah tanpa sengketa di MK saat rapat bersama Komisi II DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Pertama, Tito mengusulkan gubernur/wakil gubernur dilantik serentak bersama dengan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota pada 6 Februari.
Kedua, gubernur/wakil gubernur dilantik berbeda tanggal dengan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota. Gubernur/wakil gubernur dilantik pada 6 Februari, sedangkan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dilantik 10 Februari.
Ketiga, Presiden hanya melantik Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih di Istana Negara. Sedangkan Wali Kota atau Wakil Wali Kota, sambungnya, dilantik oleh Gubernur terpilih.