InsidePolitik–Calon Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman yang menjadi terdakwa meminta majelis hakim untuk bisa membebaskan dirinya dalam perkara pidana penggunaan kewenangan program dan kegiatan yang kini menjerat dirinya.
Qomaru Zaman memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan dirinya dalam perkara ini.
“Oleh sebab itu majelis hakim yang sangat saya muliakan saya mohon untuk dapat membebaskan saya dalam perkara ini. Terima kasih,” katanya.
Mantan Kepala Kemenag Lampung Utara itu juga menuturkan, dirinya hadir di acara Dinas Sosial Metro pada September 2024 lalu hanya menjalankan tugasnya selaku Wakil Wali Kota Metro.
“Saya hanya menjalankan tugas sebagai wakil walikota pada kegiatan tersebut. Dan tidak sama sekali bermaksud cari keuntungan atau kerugian baik untuk diri saya ataupun paslon lain lainnya,” bebernya.
Qomaru Zaman dituntut pidana denda sebesar Rp6 juta subsidair 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atas pelanggaran pidana yang dilakukaannya.
Sementara itu, Alex Habriansyah sebagai saksi yang mengunggah video di medsos saat Qomaru Zaman menghadiri acara di Dinsos Metro membantah mengenal Qomaru.