InsidePolitik—Pj Gubernur Lampung Samsudin memastikan bahwa proses roling pejabat Bapenda Lampung sudah sesuai izin Kemendagri.
Pj. Gubernur Lampung Samsudin mengatakan, pelantikan pejabat eselon III dan eselon IV di lingkungan Pemprov Lampung sesuai izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Kata Samsudin, Kemendagri, pada Kamis 19 September 2024 telah mengeluarkan surat persetujuan nomor : 100 2.2.6/7310/OTDA yang ditujukan kepada Pj. Gubernur Lampung.
Surat Kemendagri RI tersebut perihal pengangkatan dan pelantikan pejabat Administrator dan pejabat Pengawas di lingkungan Pemprov Lampung.
“Sesuai izin Kemendagri,” ujar Samsudin.
Diketahui, sehari usai evaluasi kinerja di Kemendagri, Pj. Gubernur Lampung Samsudin melantik pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemprov Lampung.
Dari foto-foto yang beredar di laman Instagram OPD Pemprov Lampung, pelantikan dilakukan oleh Asisten Bidang Pemerintahan Umum Setprov Lampung Senen Mustakim di Balai Keratun, pada Jumat 20 September 2024 sekitar 16.00 WIB.
Dari informasi yang dihimpun, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat Administrator dan Pengawas dilakukan terhadap 60 orang mengisi beberapa OPD.
Paling mencolok pergantian pejabat di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung.
Itu seperti tertuang dalam surat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung nomor : 400.14.1.1/ 3493 /VI.04/2024.
Sebelumnya, Bawaslu Lampung juga akan menelusuri apakah proses penggantian pejabat di Pemprov Lampung ini sudah dilakukan berdasarkan izin dari Kemendagri.
Sebab, sesuai dalam ketentuan menyebutkan bahwa selama pilkada, kepala daerah dilarang melakukan mutasi.