InsidePolitik–Pj Gubernur Lampung Samsudin akan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang terbukti melakukan impor tapioka ke Lampung.
Diketahui, kajian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah II menemukan impor tapioka yang dilakukan sejumlah perusahaan di Lampung. Hal tersebut juga ditengarai menjadi sebab rendahnya harga singkong di Lampung.
Samsudin menegaskan, bagi perusahaan yang melanggar ketentuan sesuai surat edaran terkait tata niaga singkong, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya baru mendengar terkait dengan adanya impor tapioka masuk ke Lampung. Ini akan kita cari dan koordinasikan,” ujar Samsudin.
Samsudin pun mengatakan bahwa perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan Surat Edaran terkait harga singkong senilai Rp 1.400 akan dikenakan sanksi tegas.
“Kalau memang betul ada (impor tapioka), kita akan lakukan tindakan yang tegas!”
“Karena memang Pemprov Lampung tidak mengizinkan impor masuk, khususnya tapioka ke Lampung,” tegas Samsudin.
“Soal sanksi kita lihat bukti dulu, kalau sudah ada buktinya dan ada kenyataannya baru kita tindaklanjuti,” tambahnya.
Samsudin menghimbau, semua perusahaan tapioka di Lampung dapat membeli singkong petani sesuai dengan harga yang telah disepakati.
Dia pun menyebut jika pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap perusahaan tapioka di Lampung.
“Sudah ada SE Gubernur agar dipatuhi oleh pabrik dalam membeli singkong kepada petani,” kata Samsudin.
“Kita akan lakukan monitoring dan pengawasan ketat kepada pabrik agar patuh dan disiplin terhadap apa yang menjadi ketentuan Pemprov Lampung,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah II menemukan beberapa perusahaan tapioka di Lampung masih memilih melakukan impor.
Menurut Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro, pertimbangan dari perusahaan tidak jual tapioka lokal karena harga produk impor lebih murah.
Hal itu hasil pengawasan, kajian dan analisa untuk merespon permasalahan harga singkong di Lampung.
“KPPU juga mendapati adanya keluhan dari produsen tapioka di Provinsi Lampung yang mengeluhkan sulitnya bersaing harga jual tepung tapioka dengan produsen yang melakukan impor.”
“Karena harga jual mereka dapat lebih rendah dibandingkan dengan biaya produksi produsen yang tidak melakukan impor,” ujar Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro.
KPPU mencatat, dari total 45 perusahaan tapioka di Lampung, terdapat 4 perusahaan yang menguasai sekitar 75 persen sektor usaha ini.
Namun, KPPU enggan membeberkan identitas perusahaan yang di maksud.
“Meksipun terdapat 45 perusahaan tapioka di Lampung, akan tetapi penguasaan pasar dari 4 pelaku usaha terbesar dapat menguasai konsentrasi rasio di atas 75 persen,” ujar Wahyu.
“Hasil kajian KPPU menunjukkan bahwa tingginya impor tapioka oleh produsen tepung tapioka merupakan satu di antara faktor yang diduga menjadi penyebab rendahnya harga beli produk input (ubi kayu) di Provinsi Lampung pada tahun 2024,” jelasnya.
Wahyu menjelaskan, sepanjang tahun 2024, secara nasional terdapat sekitar 267.062 ton tapioka impor yang masuk ke Indonesia dengan nilai impor berkisar 144 juta USD atau sebesar Rp 2,2 triliun.
KPPU juga mendapati bahwa sepanjang tahun 2024 terdapat 4 perusahaan produsen tepung tapioka yang memiliki pabrik pengolahan di Lampung melakukan impor tepung tapioka dari Vietnam dan Thailand.
Adapun total jumlah impor sebesar 59.050 ton atau dengan nilai impor sebesar 32,2 juta USD atau setara dengan Rp 511,4 miliar.
“Keempat perusahaan tersebut melakukan impor melalui Pelabuhan Panjang, Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Perak dan Pelabuhan Tanjung Emas,” kata Wahyu.