InsidePolitik—Pilkada Serentak 2024 di Lampung menelan anggaran hingga Rp763 miliar.
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami menjelaskan, total kebutuhan Rp763 miliar itu terbagi kedalam pilkada tingkat provinsi serta pilkada di tingkat 15 Kabupaten/Kota se-Lampung.
Erwan menyampaikan bahwa anggaran Pilkada serentak 2024 tersebut dipergunakan dari tiap tahapan yang saat ini telah berjalan, seperti launching pilkada serentak maupun pembentukan badan ad hoc.
“Kita sudah melaksanakan tahapan Pilkada termasuk kondisi personalia petugas dari PPK dan PPS. Kita juga sudah melakukan pemetaan TPS untuk pemilih kita, dan kita akan mulai rekrutmen petugas pemutakhiran data pemilih pilkada 2024,” ujar Erwan.
Sementara, Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung Mughni Emirhan mengatakan, pihaknya mengusulkan pembentukan dana cadangan Pilkada Serentak 2024 di 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.
“Idealnya dilakukan pembentukan dana cadangan. Ini masukan,” ujar dia.
Mughni Emirhan menyampaikan dana Pilkada Serentak 2024 membebani tahun anggaran berjalan pemerintah kabupaten/kota.
“Kalau melihat kondisi keuangan daerah membebani tahun anggaran berjalan,” kata dia.
Sementara, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Budiman AS menyampaikan bahwa pengawasan penggunaan dana oleh KPU dan Bawaslu Lampung itu akan diawasi oleh Inspektorat pemerintah daerah terkait.
Untuk diketahui, pencairan dana Pilkada Serentak 2024 dilakukan dalam dua tahap melalui APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar 40%, dan APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar 60%.
Total kebutuhan anggaran Pilkada Serentak 2024 untuk KPU Provinsi dan 15 KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung sebesar Rp763.391.325.585.
Jumlah itu telah disepakati dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan rincian sebagai berikut :
- KPU Provinsi Lampung: Rp295.956.908.000
- KPU Kota Bandar Lampung: Rp37.000.000.000
- KPU Kota Metro: Rp13.607.923.530
- KPU Lampung Selatan: Rp39.000.000.000
- KPU Lampung Tengah: Rp55.085.301.500
- KPU Lampung Utara: Rp40.000.000.000
- KPU Lampung Barat: Rp22.402.606.928
- KPU Lampung Timur: Rp40.200.100.000
- KPU Tanggamus: Rp40.998.380.487
- KPU Way Kanan: Rp23.359.360.000
- KPU Pesawaran: Rp28.200.000.000
- KPU Pringsewu: Rp24.000.000.000
- KPU Mesuji: Rp28.209.992.715
- KPU Tulangbawang: Rp38.390.752.425
- KPU Tulangbawang Barat: Rp18.980.000.000
- KPU Pesisir Barat: Rp18.000.000.000.