InsidePolitik—Sejumlah aktivis LSM mendatangi kantor KPU Kabupaten Probolinggo untuk mempertanyakan anggaran Pilkada 2024 sebesar Rp60 miliar yang tak jelas peruntukannya.
Para aktivis ini tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kabupaten Probolinggo. Mereka menilai kurangnya keterbukaan mengenai anggaran Pilkada tahun ini.
Bupati Lira Kabupaten Probolinggo, Salamul Huda mengatakan, mereka datang karena kurangnya keterbukaan publik perihal anggaran oleh KPU. Sehingga ditengarai dapat menimbulkan kecurigaan adanya permainan terhadap anggaran Pilkada.
“Jangan sekali-kali bermain dengan anggaran APBD, yang notabene itu hak masyarakat Kabupaten Probolinggo,” katanya dalam audiensi.
Anggaran Pilkada 2024 sendiri bermuara pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Probolinggo.
Para aktivis mendesak agar hal itu dibuka untuk konsumsi masyarakat. Agar KPU memberikan hak keterbukaan publik kepada masyarakat.
“Hal ini bukan informasi yang dikecualikan. Sehingga kami minta bisa diketuhui secara gamblang oleh masyarakat. Peruntukannya untuk apa saja,” ujarnya.
Akhirnya disepakati jika KPU Kabupaten Probolinggo akan membuka informasi terkait anggaran Pilkada tersebut.
“Alhamdulillah kami bersepakat, KPU akan mendeklirkan dan akan membuka informasi terkait dana Pilkada sebesar Rp 60 miliar. Sebab kalau tidak transparan, sudah pasti akan dianggap ada permainan,” kata Salam.
Menurut Salam, penting bagi KPU untuk membuka informasi peruntukan dana Pilkada sebesar Rp 60 miliar itu. Mengingat, sebelum-sebelumnya sudah ada temuan TPS kandang ayam dan keterlibatan PPK yang bermain curang.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Probolinggo, Aliwafa mengatakan, sejatinya informasi anggaran telah disampaikan. Baik itu melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), hingga Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI).
Meski begitu, pada hasil audiensi yang dilakukan pihaknya bersepakat untuk memberikan pengumuman anggaran tersebut sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.