INSIDE POLITIK — Dalam langkah strategis mendorong tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Provinsi Lampung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) mengenai penguatan kerja sama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur, Selasa (24/6/2025), dihadiri langsung oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Kepala Kejati Lampung Danang Suryo Wibowo.
“Kesepakatan ini merupakan komitmen nyata mendukung arah pembangunan nasional dalam kerangka Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045,” tegas Gubernur Mirza dalam sambutannya.
Fokus Kerja Sama: Aset, Pajak, dan Penegakan Hukum
Kesepakatan ini mencakup pendampingan hukum terhadap Pemprov Lampung dalam berbagai aspek strategis, termasuk:
- Penyelesaian piutang pajak dan retribusi daerah
- Pengamanan dan penyelamatan aset milik daerah
- Bantuan hukum serta tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan TUN
Menurut Gubernur Mirza, sinergi ini menjadi tonggak penting dalam meningkatkan efektivitas penagihan pajak dan menekan kebocoran PAD, sekaligus memperkuat kepatuhan wajib pajak melalui pendekatan hukum yang terukur.
“Ini bukan sekadar dokumen simbolik. Ini adalah pijakan moral dan hukum yang memperkuat integritas birokrasi dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.
Kejati Lampung Siap Dampingi Pemprov di Lapangan
Kepala Kejati Lampung Danang Suryo Wibowo menegaskan bahwa MoU ini bukan hanya soal administratif, tetapi bentuk konkret kolaborasi antara eksekutif dan penegak hukum dalam mendorong peningkatan PAD secara progresif.
“Kami akan melakukan pendampingan langsung, mulai dari pemetaan potensi pajak hingga sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha,” jelas Kajati Danang.
Ia menekankan bahwa pendekatan awal akan bersifat preventif dan persuasif, namun tetap membuka opsi represif jika ditemukan unsur pelanggaran hukum yang nyata.
“Kami tidak serta-merta menggunakan pendekatan pidana. Tapi jika ditemukan pelanggaran yang sistematis dan menghambat pembangunan, maka tindakan tegas tentu menjadi pilihan terakhir,” ujarnya.
Pentingnya Edukasi dan Kepatuhan
Selain aspek teknis dan hukum, baik Pemprov maupun Kejati sepakat untuk meningkatkan literasi perpajakan di masyarakat, agar setiap warga dan badan usaha memahami tanggung jawab fiskal mereka terhadap pembangunan daerah.
“Kami ingin membangun kesadaran kolektif bahwa membayar pajak bukan beban, melainkan kontribusi nyata bagi pembangunan Lampung,” kata Gubernur Mirza.
Melalui kolaborasi ini, Pemprov dan Kejati Lampung berupaya membangun sistem perpajakan daerah yang transparan, berkeadilan, dan berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat, selaras dengan visi Indonesia Emas 2045.***