InsidePolitik–Pemkot Bandar Lampung diberi tenggat waktu 30 hari untuk membenahi TPA Bakung. Setelah sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel TPA Bakung.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati
mengatakan, jika pengelolaan sampah di TPA Bakung harus dilakukan dengan metode sanitary landfill atau control landfill.
“Pemerintah kota diberikan waktu 30 hari untuk melakukan pembenahan pengelolaan sampah. Mereka bisa menguruk sampah dengan tanah atau langkah lainnya, sehingga ada penerapan metode sanitary landfill,” jelasnya.
Emil mengatakan jika pemerintah kabupaten/kota penting untuk menerapkan
pengelolaan sampah yang baik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Sampah.
Langkah ini bertujuan untuk mendorong kabupaten/kota memperhatikan pengelolaan
sampah secara lebih serius demi kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
“Dalam undang-undang tersebut, terdapat sembilan asas utama, yaitu tanggung jawab, keberlanjutan, manfaat, keadilan, kesadaran, kebersamaan, keselamatan, keamanan, dan nilai ekonomi,” jelasnya.
Menurutnya, tujuan utama pengelolaan sampah adalah meningkatkan kesehatan
masyarakat, kualitas lingkungan hidup, dan memanfaatkan sampah sebagai sumber
daya yang bernilai.
Menurut Emil masih banyak TPA yang ada di Indonesia yang masih menggunakan
metode open dumping. Salah satu contoh di TPA Bakung, yang hingga kini masih
menggunakan metode open dumping.
“Sampah yang berasal dari rumah tangga tidak dipilah terlebih dahulu, sehingga
menimbulkan permasalahan seperti bau tidak sedap, lalat, air lindi, dan risiko
kebakaran,” kata dia.
“Padahal, sesuai amanat undang-undang, pengelolaan sampah idealnya dilakukan
dengan cara memilah antara sampah organik dan anorganik, lalu menutup sampah
dengan tanah secara berkala untuk mengurangi dampak negatif tersebut,” tuturnya.
Pemerintah juga menyoroti pentingnya izin lingkungan dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) untuk setiap TPA.
Di beberapa daerah di Indonesia, seperti Karawang, bahkan telah ada kasus hukum terkait pengelolaan TPA yang tidak sesuai aturan.
“Namun sudah ada sekitar 5 hingga 6 TPA yang telah beralih ke sistem control landfill. Langkah ini menjadi contoh positif yang diharapkan dapat diikuti oleh seluruh daerah lain,” jelasnya.
Pemerintah provinsi berharap agar perubahan pengelolaan sampah ini dapat disertai dengan perubahan budaya masyarakat.
Diharapkan, sampah yang masuk ke TPA sudah dikelola sejak di tingkat rumah tangga, sehingga pengolahan di TPA dapat dilakukan dengan lebih optimal dan berkelanjutan.
“Yang ada ini bisa kita kelola tapi dengan tahapan dan yang diharapkan berubah nya budaya kita jadi bukan sekedar TPA yang di kelola sehingga diharapkan yang masuk ke TPA itu sudah di kelola,” tutupnya