Minggu, Agustus 17, 2025
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Minggu, Agustus 17, 2025
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemkot Bandar Lampung Ditenggat 30 Hari untuk Benahi TPA Bakung

Meza Swastika by Meza Swastika
Desember 31, 2024
in Daerah
Soal TPA Bakung, DPRD Bandar Lampung Desak Pemkot Segera Ambil Langkah Cepat

Pemkot Bandar Lampung Ditenggat 30 Hari untuk Benahi TPA Bakung

 

InsidePolitik–Pemkot Bandar Lampung diberi tenggat waktu 30 hari untuk membenahi TPA Bakung. Setelah sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel TPA Bakung.

BACA JUGA

Ikaspanda 92 Kukuhkan Pengurus Baru, Syahriza Pimpin Periode 2025–2027

Bupati Pringsewu Kukuhkan Paskibraka 2025

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati
mengatakan, jika pengelolaan sampah di TPA Bakung harus dilakukan dengan metode sanitary landfill atau control landfill.

“Pemerintah kota diberikan waktu 30 hari untuk melakukan pembenahan pengelolaan sampah. Mereka bisa menguruk sampah dengan tanah atau langkah lainnya, sehingga ada penerapan metode sanitary landfill,” jelasnya.

Emil mengatakan jika pemerintah kabupaten/kota penting untuk menerapkan
pengelolaan sampah yang baik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Sampah.

Langkah ini bertujuan untuk mendorong kabupaten/kota memperhatikan pengelolaan
sampah secara lebih serius demi kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

“Dalam undang-undang tersebut, terdapat sembilan asas utama, yaitu tanggung jawab, keberlanjutan, manfaat, keadilan, kesadaran, kebersamaan, keselamatan, keamanan, dan nilai ekonomi,” jelasnya.

Menurutnya, tujuan utama pengelolaan sampah adalah meningkatkan kesehatan
masyarakat, kualitas lingkungan hidup, dan memanfaatkan sampah sebagai sumber
daya yang bernilai.

Menurut Emil masih banyak TPA yang ada di Indonesia yang masih menggunakan
metode open dumping. Salah satu contoh di TPA Bakung, yang hingga kini masih
menggunakan metode open dumping.

“Sampah yang berasal dari rumah tangga tidak dipilah terlebih dahulu, sehingga
menimbulkan permasalahan seperti bau tidak sedap, lalat, air lindi, dan risiko
kebakaran,” kata dia.

“Padahal, sesuai amanat undang-undang, pengelolaan sampah idealnya dilakukan
dengan cara memilah antara sampah organik dan anorganik, lalu menutup sampah
dengan tanah secara berkala untuk mengurangi dampak negatif tersebut,” tuturnya.

Pemerintah juga menyoroti pentingnya izin lingkungan dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) untuk setiap TPA.

Di beberapa daerah di Indonesia, seperti Karawang, bahkan telah ada kasus hukum terkait pengelolaan TPA yang tidak sesuai aturan.

“Namun sudah ada sekitar 5 hingga 6 TPA yang telah beralih ke sistem control landfill. Langkah ini menjadi contoh positif yang diharapkan dapat diikuti oleh seluruh daerah lain,” jelasnya.

Pemerintah provinsi berharap agar perubahan pengelolaan sampah ini dapat disertai dengan perubahan budaya masyarakat.

Diharapkan, sampah yang masuk ke TPA sudah dikelola sejak di tingkat rumah tangga, sehingga pengolahan di TPA dapat dilakukan dengan lebih optimal dan berkelanjutan.

“Yang ada ini bisa kita kelola tapi dengan tahapan dan yang diharapkan berubah nya budaya kita jadi bukan sekedar TPA yang di kelola sehingga diharapkan yang masuk ke TPA itu sudah di kelola,” tutupnya

Previous Post

MEMALUKAN!Anggota DPRD Lamtim dari NasDem Digerebek Bersama Istri Orang

Next Post

Harga Singkong Masih Tak Jelas, Petani akan Datangi Pemprov Lampung

Related Posts

Ikaspanda 92 Kukuhkan Pengurus Baru, Syahriza Pimpin Periode 2025–2027
Bandar Lampung

Ikaspanda 92 Kukuhkan Pengurus Baru, Syahriza Pimpin Periode 2025–2027

Agustus 17, 2025
Bupati Pringsewu Kukuhkan Paskibraka 2025
Daerah

Bupati Pringsewu Kukuhkan Paskibraka 2025

Agustus 16, 2025
Lampung Catat Sejarah Dunia, Kibarkan Bendera Merah Putih di Atas Laut
Bandar Lampung

Lampung Catat Sejarah Dunia, Kibarkan Bendera Merah Putih di Atas Laut

Agustus 16, 2025
Tingkatkan Literasi, Mahasiswa KKN UIN Raden Intan Lampung Hadirkan Pojok Baca di Kelurahan Korpri Raya
Bandar Lampung

Tingkatkan Literasi, Mahasiswa KKN UIN Raden Intan Lampung Hadirkan Pojok Baca di Kelurahan Korpri Raya

Agustus 16, 2025
30 Anggota Paskibraka Pesawaran Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih di HUT RI ke-80
Daerah

30 Anggota Paskibraka Pesawaran Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih di HUT RI ke-80

Agustus 16, 2025
DPRD Lampung Selatan Gelar Rapat Paripurna Istimewa Peringati HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Presiden Soroti Program MBG
Daerah

DPRD Lampung Selatan Gelar Rapat Paripurna Istimewa Peringati HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Presiden Soroti Program MBG

Agustus 16, 2025
Next Post
Mulai Besok, Pemprov Lampung Gagas Shalat Jumat Berjamaah di Masjid Kota Baru

Harga Singkong Masih Tak Jelas, Petani akan Datangi Pemprov Lampung

Harvey Moeis dan Sandra Dewi Ternyata Pakai BPJS PBI untuk Orang Miskin

Soal Vonis Koruptor Harvey Moeis, Prabowo Tantang Jaksa untuk Banding

Pegawai Komdigi Beking Judol, Roy Suryo: Nggak Waras!

PARAH!Setiap Hari 4 Juta Pengguna Internet di Indonesia Bermain Judol

Ketua Komisi II DPR Bantah Upaya Rapat Konsinyering untuk Bahas Putusan MA

Menag Usul Ongkos Haji yang Ditanggung Jemaah 65 Juta

Prabowo Buka Peluang Parpol Lain Gabung Koalisi Pemerintah

Vonis Harvey Moeis Terlalu Ringan, Prabowo Ancam Hakim

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025
Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Maret 5, 2025

EDITOR'S PICK

Megawati Sebut Kapolri Takut Temui Dirinya:Mungkin Dia Gemeter

KPK Buka Peluang Panggil Megawati

Desember 28, 2024
Bupati Tanggamus Kukuhkan Tim Pembina Posyandu 2025–2030, Salurkan BOP untuk Ribuan Kader Kesehatan

Bupati Tanggamus Kukuhkan Tim Pembina Posyandu 2025–2030, Salurkan BOP untuk Ribuan Kader Kesehatan

Mei 7, 2025
Hari Pramuka Ke-64, Kwarcab Pringsewu Gelar Pesta Siaga

Hari Pramuka Ke-64, Kwarcab Pringsewu Gelar Pesta Siaga

Agustus 11, 2025
Prabowo Buka Peluang Parpol Lain Gabung Koalisi Pemerintah

Ini Daftar Lengkap 108 Tokoh yang Telah Dipanggil Prabowo

Oktober 17, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Ikaspanda 92 Kukuhkan Pengurus Baru, Syahriza Pimpin Periode 2025–2027
  • Bupati Pringsewu Kukuhkan Paskibraka 2025
  • Berenang Merdeka di Pesawaran, Dorong Wisata Bahari Ramah Lingkungan
  • Energi Kemerdekaan, PLN Pringsewu Tawarkan Promo Tambah Daya Listrik

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In