InsidePolitik–PDIP akan laporkan KPU Lamtim ke DKPP menyusul gagalnya pasangan Dawam-Ketut melakukan pendaftaran di hari terakhir karena admin Silon yang mendadak hilang,
Ketua PDIP Lampung Timur, Ali Johan Arif, dalam konferensi pers
pada Kamis (5/9/2028) mengatakan KPU menolak berkas pendaftaran Dawam-Ketut karena masalah teknis terkait sistem informasi pencalonan (Silon).
Masalah ini muncul saat PDIP sedang mengusung calon Ela – Azwar. Ali Johan mengatakan, pemegang admin Silon tidak berada di tempat dan sulit dihubungi, sehingga menghambat proses pendaftaran.
“Kami merasa terjebak dalam situasi ini. Ketika waktu semakin mendesak, masalah
Silon tidak kunjung terpecahkan, dan akhirnya pendaftaran Dawam-Ketut ditolak,” ujar
Ali Johan.
PDIP berencana melaporkan masalah ini ke Bawaslu Lampung Timur dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Kami menduga ada kejanggalan dalam proses pendaftaran. Kami akan menuntut
keadilan dan transparansi dalam penyelenggaraan pilkada ini,” tegas Ali Johan.
Dawam Rahardjo, yang juga merasa sangat kecewa, menilai tindakan KPU bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan KPU RI yang membuka peluang bagi lebih dari satu pasangan calon.
Dawam mengkritik KPU Lampung Timur yang dianggap sengaja membuat proses
pendaftaran menjadi rumit dengan alasan teknis Silon.
“Kenapa harus dipersulit? Silon selalu menjadi kendala. Sepertinya KPU tidak ingin
ada lebih dari satu pasangan calon,” kata Dawam Rahardjo.