InsidePolitik–Warga Banjarbaru menggugat hasil Pilkada Banjarbaru yang memenangkan paslon Erna Lisa Halaby-Wartono ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, Erna-Wartono bisa menang telak hingga 100 persen.
“Gugatan diajukan hari Rabu, 4 Desember 2024. Ada dua permohonan. Ada pemohon yang pemohonnya pemantau pemilu, ada permohonan yang warga pemilih,” ujar Denny Indrayana.
Kantor hukum Denny yakni Integrity bergabung ke dalam Tim Hukum Banjarbaru Haram Manyarah (Hanyar) yang mendampingi dua pemohon tersebut.
“Hari ini batas waktu memasukkan perbaikan,” ucap dia.
Denny menilai pelaksanaan pemungutan suara yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru tidak konstitusional.
Menurut penghitungan KPU Kota Banjarbaru, Erna-Wartono yang merupakan pasangan calon nomor urut 1 meraih 36.135 suara sah.
Sementara itu, pasangan calon nomor urut 2 Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah tertulis mendapatkan 0 suara.
Pencalonan Aditya-Said sebelumnya dibatalkan KPU karena diduga melakukan pelanggaran administratif. Suara untuk Aditya-Said dianggap tidak sah.
Data tersebut dikumpulkan dari lima kecamatan di Kota Banjarbaru, meliputi Kecamatan Landasan Ulin, Cempaka, Banjarbaru Utar
Di tiap kecamatan, suara yang dihitung sah hanya suara yang masuk ke paslon Erna-Wartono. Sedangkan suara yang diterima pasangan calon Aditya-Said masuk ke dalam suara tidak sah dengan jumlah 78.736 suara.
KPU Banjarbaru mencatat jumlah warga yang menggunakan hak pilihnya dari total 403 tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 114.871 orang.
Perolehan 100 persen suara untuk salah satu pasangan calon ini jadi sorotan publik lantaran dianggap janggal.
“Pokok persoalannya suara rakyat pemilih Banjarbaru itu dianggap tidak sah. Jadi, akhirnya dari dua pasangan calon, hanya ada satu karena satunya didiskualifikasi,” tutur Denny.
“Kalau hanya ada satu pasangan calon, harusnya kan pasangan calon yang tersisa melawan kotak kosong dong, ini enggak,” sambungnya.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Banjarbaru yang memenangkan pasangan calon Erna Lisa-Wartono.
“Kedua, meminta diadakan pemilihan wali kota ulang. Kemudian kita minta lakukan PSU (pemungutan suara ulang) melawan kotak kosong,” ucap Denny.
Sementara anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Lolly Suhenty menilai tidak ada pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru2024, Kalimantan Selatan.
“Kalau yang dilakukan KPU, ya, tidak (ada pelanggaran), karena dia menjalankan rekomendasinya dari Bawaslu,” ujar Lolly