INSIDE POLITIK— Setelah dua dekade dikelola oleh pihak ketiga, kini Pasar Gadingrejo di Kecamatan Gadingrejo resmi kembali ke tangan Pemerintah Kabupaten Pringsewu. Momentum ini langsung dimanfaatkan Komisi II DPRD Pringsewu untuk mendorong tata kelola pasar yang lebih profesional dan berpihak pada pedagang.
Dalam rapat dengar pendapat yang digelar Selasa (10/6/2025), Wakil Ketua Komisi II, Anton Subagyo, mengungkap bahwa pengelolaan pasar telah diserahkan dari PT RUS kepada Pemkab sejak 16 Mei 2025.
“Ini momen penting untuk melakukan pembenahan total. Kontrak sudah berakhir, saatnya pemerintah hadir untuk mengelola aset publik dengan serius,” ujar Anton.
Hearing tersebut menghadirkan perwakilan dari Dinas Koperindag, BPKAD, dan unsur terkait lainnya. Dalam pertemuan itu terungkap bahwa luas lahan pasar mencapai 7.100 meter persegi, dengan nilai aset tanah mencapai Rp12 miliar dan nilai bangunan sekitar Rp1,39 miliar, terdiri dari 46 unit ruko, kios, dan los.
Komisi II meminta dilakukan pendataan ulang pedagang aktif, serta mencegah praktik spekulan yang selama ini menyewakan kios secara ilegal hingga menimbulkan beban ganda bagi pedagang.
“Kami menemukan ada individu yang menguasai hingga 18 kios. Ini tidak adil bagi pedagang lain dan melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2017,” kata Anton.
Komisi II juga mendesak Bupati Pringsewu menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang petunjuk teknis pengelolaan aset daerah, khususnya pasar, agar tidak terjadi penyimpangan ke depan.
Sementara itu, anggota Komisi II, Sudiyono, meminta BPKAD untuk segera mengusut status sertifikat lahan pasar agar segera disahkan sebagai milik sah Pemerintah Kabupaten Pringsewu.
Anton juga mengingatkan para pedagang untuk tidak memperjualbelikan kios dan los, karena kini seluruh pengelolaan kembali diatur oleh Pemkab, bukan oleh pihak ketiga.
“Kami ingin pasar ini bersih dari spekulan dan kembali menjadi tempat usaha yang adil bagi rakyat kecil,” tegasnya.***