InsidePolitik–Pakar Hukum Administrasi Negara FH Unila Satria Prayoga menyebut KPU Lamtim terindikasi melanggar pasal 180 UU Nomor 10 Tahun 2016.
Hal ini menyusul tindakan KPU Lampung Timur yang terindikasi menolak pendaftaran Pilkada bakal calon Bupati dan bakal calon wakil Bupati, Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan.
Menurut Satria, KPU Lampung Timur mestinya mempelajari secara seksama terhadap keputusannya dalam hal menolak atau menerima atas pendaftaran Calon Bupati/Wakil Bupatinya yang ada di Lampung Timur.
Dikatakannya, terdapat aturan yang menjadi ancaman bagi jabatannya, sebagaimana bunyi Pasal 180 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Disebutkan, setiap orang karena Jabatannya dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota atau Meloloskan Calon dan/atau pasangan yang tidak memenuhi syarat sebagai mana di maksud dalam Pasal 7 dan Pasal 45, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 96 (sembilan puluh enam) bulan dan denda paing sedikit Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp 96.000.000,00 (sembilan puluh enam juta rupiah).
“Sehingga diharapkan untuk semua KPU dalam hal menerima atau menolak calon itu harus benar-benar diteliti dokumen/berkas-berkasnya jangan sampai ada indikasi perbuatan melawan hukum, sebagaimana Pasal 180 Ayat (2) UU No. 10/2016 tersebut,” kata Satria Prayoga.
Sebelumnya, dua Ahli Hukum Tata Negara Unila Budiyono dan Yusdianto KPU Lampung Timur yang tidak meloloskan pendaftaran pasangan calon Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan sebagai preseden buruk bagi demokrasi.
Menurut Yusdianto, menolak pendaftaran dengan alasan terkendala Silon sangatlah mengada-ada.
Dia berpendapat bahwa, seharusnya KPU Lampung Timur bisa menerima pencalonan tersebut dan Silon bisa menyusul kemudian.
“Ada praktik yang keliru dalam penerimaan pendaftaran, karena Silon hanya alat bantu, prosesnya bisa dilakukan manual dulu,” kata Yusdianto.