Rabu, Juli 2, 2025
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Rabu, Juli 2, 2025
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Pakar Hukum Administrasi Negara Unila Sebut KPU Lamtim Langgar Pasal 180 UU Nomor 10 Tahun 2016

Meza Swastika by Meza Swastika
September 7, 2024
in Daerah
Admin Silon KPU Lamtim Kabur, Pendaftaran Pasangan Dawam-Ketut Tak Bisa Diproses

Dianggap Tak Punya Relevansi lagi, Kuasa Hukum Dawam-Ketut Cabut GugatanAwalnya, pasangan Dawam-Ketut diiringi para pendukungnya data ke KPU Lamtim pukul 20.10. Dawam dan Ketut tiba dengan pakaian adat di Kantor KPU Lampung Timur, dan diarak dengan suka cita oleh pendukungnya. Mereka diterima Ketua KPU Lampung Timur Wasiat Jarwo Asmoro dan dipersilahkan masuk ke ruang pendaftaran. Namun hingga pulul 23.35 WIB (penutupan pukul 23.59 WIB), admin sistem informasi pencalonan (silon) "hilang", tak bisa dihubungi, kedua ponselnya mati. Massa pendukung Dawam-Ketut yang ramai di sekitar KPU Lampung Timur. Mereka mendesak pendaftaran diterima karena semua persyaratan sudah lengkap. Para pendukung dan simpatisan bergerak dari Sekampung Udik dan Wayjepara bergerak menuju Kantor KPU Lampung Timur. Aksi massa sempat panas karena mereka dihalangi ketika hendak masuk ke Kantor KPU. "Semua persyaratan lengkap, masak gara-gara silon gagal demokrasi," kata pengurus PDIP Lampung. Pihak Dawan-Ketut terus berjuang dengan menngusahakan persetujuan penarikan partai dari pasangan yang didukung sebelumnya. Polres Lampung Timur turun mengamankan keadaan. Mereka protes karena bakal calon bupati lainnya memperbolahkan masuk. Simpatisan pendukung Dawam-Ketut meminta Komisioner KPU Lampung Timur keluar untuk menjelaskan lamanya proses pendaftaran. Mereka menaiki panggung Koferensi Pers dan mengambil alih pengeras suara untuk menuntut Komisioner KPU menjelaskan alasannya. Salah seorang menyampaikan tuntutannya untuk tidak menghalangi demokrasi. Bahkan sautan massa yang datang di Kantor KPU sangat keras. "Kalau tidak bisa keluar, kami akan menerobos masuk," saut massa. Hampir tiga jam, bakal calon kepala daerah (Balonkada) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) Dawam-Ketut tak kunjung keluar dari kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Bahkan sejumlah simpatisan yang ikut mengantar Dawam-Ketut, sempat meminta masuk untuk mengetahui alasan pasangan tersebut tak kunjung keluar. "Mengapa lama sekali, jangan halangi demokrasi, kami ingin mengetahui mengapa lama sekali. Kemarin saja sebentar pas ada yang mencalonkan diri," ujar salah satu pendukung Dawam-Ketut. Sementara itu, staf dari KPU Lamtim berusaha menenangkan massa dan mengatakan jika pasangan tersebut masih konsultasi. "Izin semua, mohon maaf, di dalam masih konsultasi," katanya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur akhirnya menolak atau belum dapat memproses pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah, Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan, pada Kamis 5 September 2024, dinihari. Penolakan ini terjadi setelah ditemukannya kendala dalam sistem informasi pencalonan (Silon) yang menyebabkan partai pendukung mereka, PDI Perjuangan, masih tercatat mendukung pasangan Ela-Azwar. Belakangan diketahui, sejak pukul 20.10 WIB, hingga pukul 23.35 WIB, admin Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang bertugas untuk memverifikasi dan mengesahkan dokumen pendaftaran tidak dapat dihubungi. Kedua ponselnya mati, dan keberadaannya tidak diketahui. Diduga kuat, admin Silon tersebut kabur, yang bisa berpotensi menghalangi pendaftaran pasangan Dawam-Ketut. Berdasarkan informasi yang diterima, pihak keluarga admin Silon juga tidak mengetahui keberadaannya. Kondisi ini semakin memperkeruh suasana di sekitar Kantor KPU Lampung Timur, di mana massa pendukung pasangan Dawam-Ketut yang sudah memadati area tersebut sejak sore hari semakin mendesak agar pendaftaran mereka diterima. Mereka menegaskan bahwa seluruh persyaratan telah lengkap. Berdasarkan surat resmi KPU Lampung Timur No. 536/PL 02.2-SD/1807/2024, KPU menjelaskan bahwa hingga waktu penutupan pendaftaran pada pukul 23.59 WIB, data dukungan PDI-P untuk pasangan Dawam-Ketut belum dapat diperbarui dalam sistem karena admin Silon diduga tidak dapat dihubungi. Menurut tim pemenangan Dawam-Ketut, mereka sudah berada di kantor KPU Lampung Timur sejak pukul 20.10 WIB untuk mengubah data dukungan PDI-P dari pasangan Ela-Azwar ke Dawam-Ketut. Namun, upaya ini terhambat karena admin Silon, yang memiliki akses untuk mengubah data tersebut, tidak dapat ditemukan. Kedua ponsel admin tersebut mati, sehingga komunikasi tidak bisa dilakukan hingga batas waktu yang ditentukan. KPU Lampung Timur belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai langkah yang akan diambil terkait masalah ini. Sementara itu, pasangan Dawam-Erawan beserta timnya masih menunggu keputusan dari pihak terkait mengenai kelanjutan proses pendaftaran mereka.

 

InsidePolitik–Pakar Hukum Administrasi Negara FH Unila Satria Prayoga menyebut KPU Lamtim terindikasi melanggar pasal 180 UU Nomor 10 Tahun 2016.

BACA JUGA

Pisah Sambut Dandim 0421/Lampung Selatan: Kolaborasi Berlanjut, Komando Berganti

Tempe Sehat Sutikno: Dari Pasar Sepi ke Pemasok Andalan Program Makan Bergizi Gratis

Hal ini menyusul tindakan KPU Lampung Timur yang terindikasi menolak pendaftaran Pilkada bakal calon Bupati dan bakal calon wakil Bupati, Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan.

Menurut Satria, KPU Lampung Timur mestinya mempelajari secara seksama terhadap keputusannya dalam hal menolak atau menerima atas pendaftaran Calon Bupati/Wakil Bupatinya yang ada di Lampung Timur.

Dikatakannya, terdapat aturan yang menjadi ancaman bagi jabatannya, sebagaimana bunyi Pasal 180 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Disebutkan, setiap orang karena Jabatannya dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota atau Meloloskan Calon dan/atau pasangan yang tidak memenuhi syarat sebagai mana di maksud dalam Pasal 7 dan Pasal 45, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 96 (sembilan puluh enam) bulan dan denda paing sedikit Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp 96.000.000,00 (sembilan puluh enam juta rupiah).

“Sehingga diharapkan untuk semua KPU dalam hal menerima atau menolak calon itu harus benar-benar diteliti dokumen/berkas-berkasnya jangan sampai ada indikasi perbuatan melawan hukum, sebagaimana Pasal 180 Ayat (2) UU No. 10/2016 tersebut,” kata Satria Prayoga.

Sebelumnya, dua Ahli Hukum Tata Negara Unila Budiyono dan Yusdianto KPU Lampung Timur yang tidak meloloskan pendaftaran pasangan calon Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan sebagai preseden buruk bagi demokrasi.

Menurut Yusdianto, menolak pendaftaran dengan alasan terkendala Silon sangatlah mengada-ada.

Dia berpendapat bahwa, seharusnya KPU Lampung Timur bisa menerima pencalonan tersebut dan Silon bisa menyusul kemudian.

“Ada praktik yang keliru dalam penerimaan pendaftaran, karena Silon hanya alat bantu, prosesnya bisa dilakukan manual dulu,” kata Yusdianto.

Previous Post

Bulan Depan Pensiun, Harta Jokowi Tembus 95 M

Next Post

Bawaslu Pesawaran Terima Pengaduan Masyarakat Terkait Keberpihakan Bupati Dendi ke Pasangan Nanda-Antonius

Related Posts

Pisah Sambut Dandim 0421/Lampung Selatan: Kolaborasi Berlanjut, Komando Berganti
Daerah

Pisah Sambut Dandim 0421/Lampung Selatan: Kolaborasi Berlanjut, Komando Berganti

Juli 2, 2025
Tempe Sehat Sutikno: Dari Pasar Sepi ke Pemasok Andalan Program Makan Bergizi Gratis
Daerah

Tempe Sehat Sutikno: Dari Pasar Sepi ke Pemasok Andalan Program Makan Bergizi Gratis

Juli 1, 2025
Sinergi TNI-POLRI Makin Erat: Danbrigif 4 Mar/BS dan Ketua Cabang 7 PG Kormar Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung
Daerah

Sinergi TNI-POLRI Makin Erat: Danbrigif 4 Mar/BS dan Ketua Cabang 7 PG Kormar Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung

Juli 1, 2025
Melepas dengan Hormat: Pemprov Lampung Apresiasi Pengabdian Emilia Kusumawati dalam Menjaga Lingkungan
Daerah

Melepas dengan Hormat: Pemprov Lampung Apresiasi Pengabdian Emilia Kusumawati dalam Menjaga Lingkungan

Juli 1, 2025
Tegas! Bupati Lampung Utara Pantau Langsung SPMB: Tak Ada Tempat untuk Titipan dan Pungli!
Daerah

Tegas! Bupati Lampung Utara Pantau Langsung SPMB: Tak Ada Tempat untuk Titipan dan Pungli!

Juli 1, 2025
Lampung Selatan Sampaikan Ranperda RPJMD 2024–2029, Dorong Pembangunan Terarah dan Partisipatif
Daerah

Lampung Selatan Sampaikan Ranperda RPJMD 2024–2029, Dorong Pembangunan Terarah dan Partisipatif

Juli 1, 2025
Next Post
Nanda jadi Rebutan Dua Kader Gerindra di Pilkada Pesawaran

Bawaslu Pesawaran Terima Pengaduan Masyarakat Terkait Keberpihakan Bupati Dendi ke Pasangan Nanda-Antonius

Kamis, Pasangan RMD-Jihan Daftar ke KPU Lampung

Projo Dukung RMD-Jihan di Pilgub Lampung

AHY Serahkan Rekomendasi untuk 44 Pasang Kandidat, Termasuk Pesawaran dan Metro

Bawaslu Pesawaran Ungkap Pilkada Pesawaran Masuk Zona Rawan Pelanggaran

Mulai Besok, Pemprov Lampung Gagas Shalat Jumat Berjamaah di Masjid Kota Baru

Pemprov Lampung Terapkan Ekonomi Biru untuk Pengelolaan Kelautan Berkelanjutan

Pendaftaran Ditutup, KPU Lampura Pastikan Dua Pasang Cakada Maju Pilkada Lampura

Soal Penolakan Pendaftaran Pasangan Dawam-Ketut, Ini Penjelasan KPU Lampung

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025
Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Maret 5, 2025

EDITOR'S PICK

Hasto Dikenai Pasal Obstruction of Justice (OOJ), PDIP: Formalitas

Jadi Tersangka KPK, Segini Harta Kekayaan Hasto Kristiyanto

Januari 3, 2025
Sekum PP Muhammadiyah Diberi Amanat Pimpin Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

SAH!Ini Surat Edaran 3 Menteri Soal Libur di Bulan Ramadan 2025

Januari 22, 2025
Membaca Peluang Herman HN Kembali Berpasangan dengan Sutono di Pilgub Lampung

Membaca Peluang Herman HN Kembali Berpasangan dengan Sutono di Pilgub Lampung

Agustus 5, 2024
Bupati Pringsewu Tanggapi Fraksi DPRD Terkait Pembentukan Dua Pekon Baru

Bupati Pringsewu Tanggapi Fraksi DPRD Terkait Pembentukan Dua Pekon Baru

Mei 15, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Pisah Sambut Dandim 0421/Lampung Selatan: Kolaborasi Berlanjut, Komando Berganti
  • Tempe Sehat Sutikno: Dari Pasar Sepi ke Pemasok Andalan Program Makan Bergizi Gratis
  • Sinergi TNI-POLRI Makin Erat: Danbrigif 4 Mar/BS dan Ketua Cabang 7 PG Kormar Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung
  • Melepas dengan Hormat: Pemprov Lampung Apresiasi Pengabdian Emilia Kusumawati dalam Menjaga Lingkungan

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In