INSIDE POLITIK— Ribuan suara menggema di dua titik strategis ibu kota, Rabu (11/6/2025). Tiga organisasi masyarakat sipil asal Lampung—Aliansi Komunitas Aksi Rakyat (AKAR), Koalisi Rakyat Madani (KERAMAT), dan Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (PEMATANK)—turun ke jalan menuntut keadilan.
Aksi berlangsung serentak di depan Gedung Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua tuntutan besar disuarakan:
Usut dugaan kejahatan korporasi Sugar Group Companies (SGC).
Tuntaskan skandal korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia senilai Rp1,6 triliun.
SGC Diduga Suap, Serobot, dan Kelabui Pajak
Di Kejaksaan Agung, massa mendesak pengusutan dugaan suap Rp70 miliar kepada eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, serta dugaan aliran dana Rp915 miliar dan 51 kilogram emas yang disebut sebagai bentuk “pelicin” perkara hukum SGC.
Indra Musta’in, Koordinator AKAR, menyebut SGC juga diduga melakukan:
Penyerobotan lahan adat, termasuk wilayah Buay Aji
Penyalahgunaan Hak Guna Usaha (HGU)
Ketidaksesuaian luas konsesi, dari data 62.000 hingga 124.092 hektare
Pengemplangan pajak dalam skala besar
“Kami minta pimpinan SGC, termasuk Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf, segera ditetapkan sebagai tersangka dan aset-asetnya disita!” tegas Indra.
Sementara itu, Suhadi Romli dari PEMATANK memperingatkan bahaya kekuatan modal yang mengganggu keadilan.
“Suap, penguasaan lahan ilegal, dan penggelapan pajak ini nyata. Jangan sampai hukum kita tunduk pada uang,” ujarnya lantang.
Laporan resmi telah diserahkan ke bagian pengaduan Humas Kejagung. Pihak Kejagung menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Di KPK, Massa Gugat Mandeknya Penanganan Dana CSR BI
Bergeser ke Gedung KPK, massa membawa kemarahan terhadap mandeknya penanganan kasus dana CSR Bank Indonesia. Kasus senilai Rp1,6 triliun itu disebut telah “menguap” meski penggeledahan telah dilakukan hampir setahun lalu.
Dana yang seharusnya digunakan untuk beasiswa dan UMKM justru diduga disalurkan ke yayasan fiktif dan digunakan untuk logistik kampanye politik.
“KPK jangan diam! Sudah hampir setahun tapi tak satu pun tersangka diumumkan. Ini penghinaan terhadap kepercayaan rakyat,” kata Indra dalam orasi.
Massa menyebut tiga nama anggota DPR RI dari Dapil Lampung—Ela Siti Nuryamah (PKB), Marwan Cik Asan (Demokrat), dan Ahmad Junaidi Auly (PKS)—yang layak diperiksa karena diduga terlibat.
Dugaan penyalahgunaan mencakup:
Pengadaan ambulans kampanye
Pembelian alat percetakan logistik pemilu
Penyaluran fiktif bantuan UMKM
Ultimatum Dua Pekan: “Jika Diam, Kami Akan Kembali”
Aliansi memberikan tenggat waktu 14 hari kepada KPK untuk menetapkan tersangka. Jika tidak, aksi besar-besaran akan digelar kembali, baik di Jakarta maupun secara serentak di Lampung.
“CSR triliunan rupiah bukan celengan politik. KPK harus bertindak konkret, bukan jadi penonton!” seru orator aksi, Sudirman.
Aksi berlangsung damai namun penuh tekanan, dengan iringan spanduk, poster, dan yel-yel keras yang mengecam praktik korupsi, kejahatan korporasi, dan penyalahgunaan kekuasaan. Aparat keamanan tampak berjaga sepanjang kegiatan berlangsung.(SIF)