InsidePolitik–Pengamat hukum Unila Budiyono menilai kecil kemungkinan peluang gugatan paslon Nanda-Antonius dapat disidangkan di MK.
Seperti diketahui, pasangan Nanda-Antonnius menggugat soal administrasi keabsahan ijazah Aries Sandi.
Menurut, Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung DR. Budiyono, SH.,M.H., gugatan yang disodorkan oleh Paslon Bupati Nanda – Antonius ke MK tersebut kecil kemungkinan dapat disidangkan.
Permohonan gugatan yang dapat diajukan ke MK diantaranya berkaitan dengan perselisihan perolehan suara.
Selanjutnya, indikasi adanya pelanggaran berat terhadap konstitusi, misalnya calon yang bersangkutan pernah dipidana atau dihukum. Karena pada prinsipnya, Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yang menjaga konstitusi.
“Jika menggugat keabsahan ijazah, saya rasa agak berat. Apalagi Dinas Pendidikan Provinsi sudah mengeluarkan surat keterangan (Suket) yang merupakan kewajibannya, berdasar surat keterangan polisi saya rasa sudah valid,” kata Budiyono.
Selain itu, ia juga menilai jika hanya berpatokan kepada administrasi seperti itu, tanpa ada bukti otentik peluangnya amat kecil. Selain itu, KPU dan Bawaslu juga sudah melakukan kewajibannya.
“Dulu pernah ada calon yang dibatalkan oleh MK, ketika calon tersebut tidak memenuhi syarat yang sudah jelas dan pasti, pernah dihukum misalnya,” jelas Budiyono.
Selain itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayan Provinsi Lampung juga sudah menerbitkan surat keterangan pengganti ijazah yang dikarenakan hilang dan berdasarkan surat keterangan polisi.
“Aries Sandi sudah pernah menjadi Bupati dan pernah mencalonkan diri di DPR RI. Sebenarnya verifikasi faktual itu tidak diperlukan lagi. Karena pernah menjadi bupati dan mencalonkan diri di pemilihan DPR RI. Dan yang diminta juga kan ijazah terakhir, bukan Ijazah SD, ataupun SMA. Nah, terkait surat keterangan (Suket) tidak benar atau benar akan susah dibuktikan di MK,” paparnya.
Perlu dipahami, lanjut Budiyono, perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, adalah perselisihan hasil perhitungan suara.
Artinya yang dipermasalahkan adalah perhitungan hasil suara. Dimana, terdapat syarat formil ambang batas pengajuan permohonan perselisihan hasil Pilkada.
“Jadi yang digugat ada syarat formil ambang batas pengajuan permohonan perselisihan berapa persen dari selisih suara,” pungkasnya.