InsidePolitik—Peratin (kepala desa) se-Lampung Barat berjanji akan menjaga netralitas di Pilkada Lambar, meski hanya terdapat satu pasangan calon, yakni petahana Parosil Mabsus-Mad Hasnurin.
Ikrar netralitas ini menjadi upaya meminimalisir pelanggaran yang terjadi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Ketua Bawaslu Lampung Barat Novri Jonestama, menekankan pentingnya netralitas Peratin di lingkungan Pemerintah Pekon (Desa) pada Pilkada Lampung Barat.
“Kami harap potensi pelanggaran dapat diminimalisir,” ujarnya.
Menurutnya, netralitas Peratin pada Pilkada 2024 ini menjadi isu krusial yang menjadi perhatian khusus Bawaslu.
“Pada Pilkada 2024, Bawaslu RI memprediksi pelanggaran netralitas kepala desa melonjak dibandingkan Pilkada 2020,” jelasnya.
Kegiatan tersebut juga dimaksudkan dalam upaya mencegah pelanggaran yang akan terjadi, Jones menerangkan, ikrar ini diharapkan dapat memberikan pemahaman mendalam kepada kepala desa mengenai substansi larangan, sanksi, dan penanganan pelanggaran netralitas Peratin.
“Sehingga saya berharap kepada seluruh Peratin dapat mematuhi netralitas dan menjaga integritas di Pilkada yang sebentar lagi akan digelar,” terangnya.
Lebih lanjut, Jones juga menyampaikan definisi netralitas Peratin harus sama antara penyelenggara pemilihan dalam hal ini KPU dan Bawaslu, Kepala Desa dan Aparat penegak hukum.
“Netralitas kepala desa yang dimaksudkan adalah pertama, tidak terlibat dalam arti tidak menjadi tim sukses calon kandidat pada masa kampanye atau menjadi peserta kampanye baik dengan menggunakan atribut partai atau menggunakan fasilitas negara,” sampainya.