InsidePolitik–Meski statusnya dihentikan sementara oleh KPU RI, namun komisioner KPU Papua Barat Daya (PBD) tetap bekerja seperti biasa.
Sebelumnya, KPU RI menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada lima komisioner KPU Papua Barat Daya.
Sanksi tersebut sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 1679 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota dan Anggota KPU Papua Barat Daya Periode 2023-2028.
Ketua KPU Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima salinan resmi dari KPU RI mengenai SK 1679 tersebut.
“Intinya aktivitas tetap berjalan, kami belum terima surat resmi terkait pemberhentian kepada lima komisioner KPU,” ujar Andarias.
Mengenai aspek yurisprudensi, lanjutnya, diserahkan sepenuhnya kepada Tim Hukum KPU Papua Barat Daya yang diketuai Pieter Ell.
Pieter Ell memastikan bahwa hingga saat ini belum menerima salinan putusan berupa surat resmi dari KPU RI.
Oleh karena itu, konfirmasi soal keabsahan surat keputusan yang dibuat oleh KPU RI kepada KPU Provinsi Papua Barat Daya.
“Sampai saat ini surat keputusan tersebut belum kami terim secara resmi, kita tunggu kepastian dari Jakarta saja nanti,” kata Pieter Ell.
Ia menegaskan, surat resmi belum diterima secara langsung otomatis status anggota KPU Papua Barat Daya masih tetap sah.
Dalam SK KPU RI Nomor 1679, disebutkan poin-poin yang menjadi dasar pertimbangan keluarnya sanksi.
Dasar pertama adalah Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Nomor 855/PK.01-BA/04/2024 tanggal 11 November 2024 tentang Berita Acara Hasil Penanganan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas.
Dalam berita acara itu menyatakan Andarias Daniel Kambu selaku Ketua Merangkap Anggota KPU Papua Barat Daya Periode 2023-2028, Alexander Duwit, Jefri Obeth Kambu, Fatmawati, dan Muhamad Gandhi Sirajuddin masing-masing selaku anggota terbukti melanggar kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas sehingga dikenai sanksi pemberhentian sementara.
Dasar kedua, yakni ketentuan Pasal 98 ayat (3) huruf d dan ayat (8) PKPU Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas PKPU Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang menyatakan jenis sanksi berupa pemberhentian sementara, dan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).