Sabtu, Agustus 16, 2025
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Sabtu, Agustus 16, 2025
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Menteri Lingkungan Hidup Pastikan akan Ada Tersangka Dalam Pengelolaan TPA Bakung

Meza Swastika by Meza Swastika
Desember 29, 2024
in Daerah
Menteri Lingkungan Hidup Pastikan akan Ada Tersangka Dalam Pengelolaan TPA Bakung

Menteri Lingkungan Hidup Pastikan akan Ada Tersangka Dalam Pengelolaan TPA Bakung

 

InsidePolitik–Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq memastikan akan ada tersangka dalam pengelolaan TPA Bakung.

BACA JUGA

Bupati Pringsewu Kukuhkan Paskibraka 2025

Lampung Catat Sejarah Dunia, Kibarkan Bendera Merah Putih di Atas Laut

“Saya sudah dapat data komplit dari TPA Bakung dan segala administrasinya,” katanya.

Hanif pun menyatakan bahwa dalam waktu tidak lama lagi penyidik akan meningkatkan status terkait kasus pengabaian pengelolaan sampah menjadi penyidikan karena kondisi di TPA Bakung sudah memenuhi unsur dan adanya bukti konkret.

“Saya melihat sudah memenuhi unsur dan bukti konkret untuk ditingkatkan ke penyidikan soal TPA Bakung, artinya, harus ada tersangka terkait hal ini. Ini serius karena masyarakat meminta kami untuk menyelesaikan masalah sampah di Indonesia,” kata dia.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan melanjutkan tahapan-tahapan dan menyatakan hari ini TPA Bakung dalam pengawasan penuh Pengawas Lingkungan Hidup dari Kementerian LH.

“Ada dua hal bilamana dengan sengaja pengelola TPA sampah. Dengan sengaja itu apabila tidak ada regulasi yang mendasari tidak mempunyai perizinan lingkungan, baku mutu dan seterusnya, sanksinya di UU 18 Tahun 2008 itu minimal empat tahun atau denda,” kata dia.

Kemudian, lanjut dia, apabila TPA Bakung sudah dilengkapi dengan dokumen dan lain-lain, tetapi ada kekurangan manajemen serta ketidakmampuan, serta telah mencemarkan lingkungan maka di Undang-Undang No 18 Tahun 2008 mengenai pengelolaan sampah, hukumannya maksimal tiga tahun.

“Terkait TPA Bakung ini sudah lama berdiri di sini, maka kami akan cek semuanya mundur ke belakang,” kata dia.

Menurut dia, dalam persoalan TPA Bakung ada rumusan-rumusan yang harus ditaati bersama, apakah nanti diberikan denda akibat kerusakan lingkungan, atau bahkan bisa ke pidana apabila ada kesengajaan dan tidak sesuai dengan norma dan UU dalam pelaksanaannya.

“Jadi kita dukung Indonesia emas 2045 dengan tata peradaban yang lebih tinggi paling tidak dari segi pengelolaan sampah yang harus mencerminkan itu,” katanya.

Kementerian Lingkungan Hidup menyegel Tempat Pemerosesan Akhir (TPA) Bakung yang berada di Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung.

Penyegelan dengan memasang plang dipimpin langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.

Plang tersebut bertuliskan “Peringatan Area Ini Dalam Pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup”.

Kemudian di bawahnya bertuliskan “Berdasarkan Undang-Undang (UU) No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah No. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Sebagimana Telah Diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU,”

“Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan (Pasal 232 Ayat 1 KUHP),” tulis plang tersebut.

Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup juga memasang garis kuning sebagai larangan untuk melintasi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Menteri LH Hanif Faisol mengatakan, penyegelan ini dilakukan untuk mengevaluasi pelaksanaan pengelolaan sampah sesuai amanat UU 18 Tahun 2008.

 

Previous Post

Doli Kurnia Minta Kalangan Akademisi Tak Terjebak Dikotomi Pilkada Langsung atau Tidak

Next Post

Zulhas Sesumbar lagi, Indonesia Tak akan Impor Bahan Pangan Mulai Tahun Depan

Related Posts

Bupati Pringsewu Kukuhkan Paskibraka 2025
Daerah

Bupati Pringsewu Kukuhkan Paskibraka 2025

Agustus 16, 2025
Lampung Catat Sejarah Dunia, Kibarkan Bendera Merah Putih di Atas Laut
Bandar Lampung

Lampung Catat Sejarah Dunia, Kibarkan Bendera Merah Putih di Atas Laut

Agustus 16, 2025
Tingkatkan Literasi, Mahasiswa KKN UIN Raden Intan Lampung Hadirkan Pojok Baca di Kelurahan Korpri Raya
Bandar Lampung

Tingkatkan Literasi, Mahasiswa KKN UIN Raden Intan Lampung Hadirkan Pojok Baca di Kelurahan Korpri Raya

Agustus 16, 2025
30 Anggota Paskibraka Pesawaran Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih di HUT RI ke-80
Daerah

30 Anggota Paskibraka Pesawaran Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih di HUT RI ke-80

Agustus 16, 2025
DPRD Lampung Selatan Gelar Rapat Paripurna Istimewa Peringati HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Presiden Soroti Program MBG
Daerah

DPRD Lampung Selatan Gelar Rapat Paripurna Istimewa Peringati HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Presiden Soroti Program MBG

Agustus 16, 2025
Program Makan Bergizi Gratis: Harapan Baru Bangsa Menuju Generasi Emas 2045
Bandar Lampung

Program Makan Bergizi Gratis: Harapan Baru Bangsa Menuju Generasi Emas 2045

Agustus 15, 2025
Next Post
PAN Berharap Dapat Jatah Banyak Menteri di Kabinet Prabowo

Zulhas Sesumbar lagi, Indonesia Tak akan Impor Bahan Pangan Mulai Tahun Depan

Petahana Eva-Deddy Daftar ke KPU Bandar Lampung

Pemkot Bandar Lampung Pastikan TPA Bakung Sudah Sesuai Pengelolaannya

Mulai Besok, Pemprov Lampung Gagas Shalat Jumat Berjamaah di Masjid Kota Baru

MEMBANGKANG!Banyak Perusahaan di Lampung Masih Beli Singkong di Bawah Harga

Soal TPA Bakung, DPRD Bandar Lampung Desak Pemkot Segera Ambil Langkah Cepat

Soal TPA Bakung, DPRD Bandar Lampung Desak Pemkot Segera Ambil Langkah Cepat

Petahana Eva-Deddy Daftar ke KPU Bandar Lampung

Soal TPA Bakung, Kementerian Lingkungan Hidup Panggil Wali Kota Bandar Lampung

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025
Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Maret 5, 2025

EDITOR'S PICK

Cerita Puan ke Mega:IKN Sulit Air, Basuki Hadi Muljono Sebut Air Berfungsi Normal di IKN

Cerita Puan ke Mega:IKN Sulit Air, Basuki Hadi Muljono Sebut Air Berfungsi Normal di IKN

Agustus 24, 2024
Pendaftaran Ditutup, KPU Lampura Pastikan Dua Pasang Cakada Maju Pilkada Lampura

Dilaporkan Kader PDIP ke DKPP, Ketua KPU Solo Mundur

Oktober 12, 2024
Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Dukung Dharma Pongrekun di Pilkada Jakarta

KPU Jakarta Bantah Sengaja Loloskan Dharma Pongrekun-Kun Wardana agar Ridwan Kamil Tak Lawan Kotak Kosong

Agustus 17, 2024
Prabowo Kritisi Birokrasi yang Dianggap Lambat dan Rumit

Banyak Menteri Berulah, Ini Kata Gerindra Soal Wacana Reshuffle Kabinet

Januari 27, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Bupati Pringsewu Kukuhkan Paskibraka 2025
  • Berenang Merdeka di Pesawaran, Dorong Wisata Bahari Ramah Lingkungan
  • Energi Kemerdekaan, PLN Pringsewu Tawarkan Promo Tambah Daya Listrik
  • Lampung Catat Sejarah Dunia, Kibarkan Bendera Merah Putih di Atas Laut

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In