InsidePolitik–Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, menyiapkan sanksi untuk perusahaan di Lampung yang masih impor tepung tapioka.
Ia akan mengambil langkah tegas terhadap importir singkong yang lebih memilih
produk luar negeri dari pada produk lokal yang dihasilkan oleh petani.
“Ini kami dengar di Lampung terkait harga singkong, kami akan undang, kami akan
undang industri, undang petaninya. Kami minta kepada importir, tegas, jangan zalimi petani,” kata Amran.
Mentan Amran menegaskan bahwa importir yang lebih memilih produk luar negeri
dibandingkan produk dalam negeri patut dipertanyakan komitmennya terhadap bangsa.
“Mengimpor produk pangan dari negara lain lebih dari produk dalam negeri, diragukan patriotismenya. Tandanya itu mereka lebih sayang petani luar,” ungkapnya.
Amran menegaskan, tindakan yang merugikan petani akan mendapatkan sanksi tegas.
Pemerintah, melalui kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, berkomitmen untuk
melindungi serta mensejahterakan petani dan rakyat Indonesia.
“Menzalimi petani, menzalimi rakyat Indonesia itu adalah pengkhianat bangsa,”
tegasnya.
Untuk diketahui, gelombang unjuk rasa dari para petani singkong di Lampung masih terus terjadi.
Para petani meminta kepada perusahaan untuk segera menerapkan harga singkong
sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) yang disepakati, yaitu Rp1.400 per kilogram dengan potongan 15 persen.
Menurut kajian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), impor tapioka menjadi
salah satu penyebab rendahnya harga beli singkong di Provinsi Lampung.
KPPU mendapati 4 perusahaan produsen tepung tapioka yang memiliki pabrik
pengolahan di Provinsi Lampung melakukan impor tepung tapioka.
Impor tersebut didatangkan dari Vietnam dan Thailand, dengan total jumlah impor
sebesar 59.050 ton atau dengan nilai impor sebesar 32,2 juta USD atau setara dengan Rp511,4 miliar.
Keempat perusahaan tersebut melakukan impor melalui Pelabuhan Panjang, Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Perak dan Pelabuhan Tanjung Emas.
Jumlahnya mencapai 80 persen dari total impor tapioka oleh produsen yang berada di Provinsi Lampung, dengan jumlah impor tapioka sebesar 47.202 ton dan nilai impor sebesar 25 juta USD atau setara dengan Rp407,4 miliar