INSIDE POLITIK- Dalam ranah hukum pidana, konsep mens rea memainkan peran vital dalam menentukan apakah seseorang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atas tindakannya. Istilah yang berasal dari bahasa Latin ini, yang berarti “niat jahat” atau “sikap mental yang salah,” mengacu pada elemen mental pelaku ketika melakukan tindak pidana. Menurut Panji Nugraha, yang akrab disapa Panji Padang Ratu, seorang pakar hukum pidana, *mens rea* menjadi unsur krusial yang harus dibuktikan untuk memastikan bahwa sebuah perbuatan dapat dianggap sebagai tindak pidana yang sah.
Apa Itu Mens Rea dalam Hukum Pidana?
Panji Padang Ratu menjelaskan bahwa mens rea mencakup niat atau kesadaran pelaku dalam melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Dalam konteks ini, mens rea menggambarkan sisi psikologis atau mental dari tindakan pidana tersebut, yaitu pemahaman bahwa perbuatan yang dilakukan adalah salah atau membahayakan. Konsep ini memisahkan antara tindakan yang dilakukan dengan sengaja dan yang tidak disengaja. Hanya perbuatan dengan *mens rea* yang dapat dipertimbangkan untuk dijatuhi hukuman pidana.
Fungsi Mens Rea dalam Pertanggungjawaban Pidana
Keberadaan mens rea dalam hukum pidana sangat penting untuk menentukan apakah seseorang layak dihukum atas tindakannya. Tanpa adanya unsur niat atau kesadaran (mens rea), sebuah tindakan yang tampaknya melanggar hukum belum tentu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang dapat dihukum. Misalnya, seseorang yang menyebabkan kerusakan secara tidak sengaja mungkin tidak dapat dianggap bersalah secara pidana, berbeda dengan seseorang yang dengan sengaja mencelakai orang lain.
Tingkatan-Tingkatan Mens Rea
Dalam hukum pidana, mens rea dibagi menjadi beberapa tingkatan yang menggambarkan niat atau kesadaran pelaku saat melakukan tindak pidana. Beberapa tingkatan tersebut meliputi:
1. Intention (Kesengajaan)
Pelaku dengan sengaja melakukan tindakan pidana dengan niat yang jelas.
2. Knowledge (Pengetahuan)
Pelaku bertindak dengan kesadaran bahwa tindakannya melanggar hukum atau berisiko membahayakan.
3. Recklessness (Kecerobohan)
Pelaku menyadari adanya risiko akibat tindakannya, tetapi tetap melakukannya tanpa memperhatikan akibatnya.
4. Negligence (Kelalaian)
Pelaku gagal untuk menyadari risiko yang seharusnya dapat diperkirakan dengan kewaspadaan biasa.
Mengapa Mens Rea Sangat Penting?
Menurut Panji Padang Ratu, mens rea memiliki peran sentral dalam memastikan keadilan dalam sistem hukum pidana. Tanpa adanya bukti niat atau kesadaran pelaku, seseorang dapat dijatuhi hukuman atas dasar ketidaksengajaan. Oleh karena itu, *mens rea* memberi keadilan, terutama bagi terdakwa yang tidak memiliki niat jahat atau kesadaran penuh atas tindakan yang dilakukannya.
Penerapan Mens Rea dalam Hukum Indonesia
Di Indonesia, konsep mens rea diterapkan dalam berbagai kasus pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan hukum pidana khusus lainnya. Melalui penerapan mens rea, hukum pidana tidak hanya menilai tindakan fisik, tetapi juga mempertimbangkan niat dan kesadaran pelaku, sehingga prinsip keadilan dapat terwujud bagi semua pihak.
Dengan demikian, mens rea menjadi elemen esensial dalam memastikan bahwa hukum pidana tidak hanya menghukum berdasarkan perbuatan semata, tetapi juga mempertimbangkan niat dan keadaan mental pelaku dalam menjalankan proses peradilan yang adil.***