InsidePolitik–Paslon Pilkada Gresik, Fandi Akhmad Yani-Asluchul Alif digugat ke MK pasca ditetapkan sebagai pemenang melawan kotak kosong.
Kemenangan Gus Yani-dr Alif tak langsung diterima oleh Koordinator Relawan Kotak Kosong (Rekoso), Aris Gunawan. Dia bersiap melakukan gugatan atas hasil penetapan Pilbup Gresik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ada indikasi pelanggaran pemilu secara sistematis yang dilakukan oleh paslon nomor urut 01 (Fandi Akhmad Yani-Asluchul Alif),” kata Aris.
Duet Gus Yani-dr Alif diusung 17 partai politik (parpol) parlemen dan non parlemen. Paslon nomor urut 1 ini memperoleh 366.944 suara atau 59,72 persen mengalahkan nomor urut 2 atau kotak kosong yang meraup 247.479 suara atau 40,28 persen.
Ketua KPU Gresik, Akhmad Taufik mempersilakan para saksi, pemantau pemilu hingga relawan kotak kosong untuk mengajukan sengketa Pilbup Gresik ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia mengatakan, penetapan pemenang pemilihan akan dilaksanakan 3 x 24 jam usai penetapan pemenang oleh KPU Gresik pada Jumat (6/12/2024).
“Jika hingga batas waktu tersebut tidak ada yang menggugat hasil rekapitulasi kami ke MK, maka paslon Yani-Alif resmi ditetapkan sebagai Bupati-Wakil Bupati Gresik terpilih,” jelas Taufik.
Taufik mengungkapkan, paslon Gus Yani-dr Alif unggul di 11 Kecamatan. Khususnya di wilayah Gresik Selatan dan Kepulauan Bawean. Untuk jumlah pengguna hak suara di Pilbup Gresik sebanyak 650.172 orang.
Dia merinci, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 649.167 orang, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sebanyak 212 orang dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) sebanyak 793 orang.
“Suara sah sebanyak 614.423 dan suara tidak sah sebanyak 35.749,” terangnya.
Selain itu, Taufik mengapresiasi peran aktif semua elemen yang terlibat, baik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), hingga seluruh elemen masyarakat.
“Kolaborasi semua pihak sangat penting untuk mensukseskan Pilbup Gresik ini. Tanpa dukungan mereka, tahapan ini tidak akan terwujud dengan baik,” kata dia.
Meski angka partisipasi pemilih sedikit menurun dibanding Pilbup Gresik sebelumnya, Taufik menegaskan, Pilkada kali ini tetap dinilai positif karena berjalan dengan damai dan lancar.
Melanjutkan keterangannya, Ketua Rekoso Aris Gunawan menjelaskan dugaan pelanggaran pemilu secara sistematis yang dilakukan oleh paslon nomor urut 01 Fandi Akhmad Yani-Asluchul Alif. Yaitu, pergerakan aparat Pemerintah Desa dari kepala desa sampai RT yang melakukan kampanye di masa tenang.
“Juga, banyaknya politik uang berupa pembagian uang dengan nominal Rp 20 ribu dengan tujuan mengajak masyarakat memilih paslon 01,” tuding Aris.
Dia juga mempertanyakan anggaran KPU Gresik sebesar Rp 81 miliar untuk pelaksanaan Pilbup Gresik karena minimnya sosialisasi kepada masyarakat. Fakta dilapangan, kata dia, KPU Gresik tidak pernah menggelar sosialisasi ke desa-desa terkait Pilbup Gresik.
“Juga minimnya pemasangan banner, baliho, umbul-umbul paslon di sejumlah wilayah di Kabupaten Gresik,” kritik Aris.
Dampaknya, kata Aris, masyarakat di desa-desa tidak ada yang paham calon bupati (cabup) atau calon wakil bupati (wabup) yang akan dicoblos karena tidak adanya sosialisasi Pilkada kepada masyarakat. Apalagi, kata dia, saat Pilbup Gresik pasangan incumbent melawan kotak kosong.
“Seharusnya, KPU Gresik mensosialisasikan kalau kotak kosong juga peserta Pilbup Gresik, sesuai dalam aturan dalam Undang-Undang Pilkada,” tukas Aris.