INSIDE POLITIK- Dalam dunia hukum pidana, konsep actus reus menjadi salah satu elemen fundamental yang harus dipahami. Panji Nugraha AB, pakar hukum yang akrab disapa Panji Padang Ratu, menjelaskan bahwa actus reus adalah dasar utama dalam menentukan apakah seseorang dapat dikenai pidana dalam suatu kasus.
“Actus reus itu seperti fondasi dalam bangunan kasus pidana. Tanpa adanya tindakan nyata yang melanggar hukum, tuduhan semata hanya sebatas angan-angan,” ujar Panji, menekankan pentingnya elemen ini dalam pembuktian pidana.
Jenis-Jenis Actus Reus
Menurut Panji Padang Ratu, actus reus terbagi dalam beberapa bentuk yang perlu diperhatikan dalam penerapan hukum pidana:
1. Tindakan Positif
Tindakan positif mencakup perbuatan nyata yang melanggar hukum, seperti pencurian atau kekerasan fisik. “Contohnya, jika seseorang mencuri barang dari toko, itu jelas mencerminkan actus reus, karena ada aksi fisik yang melanggar hukum,” kata Panji.
2. Kelalaian
Kelalaian, atau kegagalan untuk melaksanakan kewajiban yang seharusnya dilakukan, juga termasuk dalam actus reus. “Misalnya, jika seseorang tidak memberikan pertolongan kepada orang yang membutuhkan, meskipun ia diwajibkan untuk melakukannya, itu juga masuk dalam kategori actus reus,” lanjutnya.
3. Keadaan Tertentu
Dalam beberapa kasus, keberadaan seseorang dalam kondisi tertentu bisa dianggap sebagai actus reus. “Contoh klasiknya adalah kepemilikan narkoba. Hanya dengan memiliki barang tersebut, tanpa perlu melakukan tindakan lain, sudah memenuhi unsur actus reus,” ungkap Panji.
Relevansi Actus Reus dalam Sistem Hukum
Panji Padang Ratu juga menekankan bahwa actus reus memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan dan keadilan hukum. “Hukum pidana tidak hanya bertujuan untuk menghukum, tetapi juga untuk memastikan bahwa hanya mereka yang benar-benar melakukan tindakan melanggar hukum yang bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pemahaman yang mendalam tentang actus reus sangat krusial dalam menegakkan sistem hukum yang adil dan tepat sasaran. “Inilah inti dari hukum pidana, bahwa tindakan nyata harus ada, bukan hanya niat di dalam hati,” tutup Panji.
Dengan penjelasan dari Panji Nugraha AB, kita dapat lebih memahami bahwa actus reus adalah elemen tak terpisahkan dalam membangun sistem hukum yang adil, transparan, dan bertanggung jawab.***