INSIDE POLITIK— Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong kepastian hukum atas kepemilikan tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025. Bertempat di Kantor Pekon Gading Rejo, kegiatan penyuluhan ini menggandeng pemerintah pekon setempat dan dihadiri ratusan warga yang tampak antusias menyimak informasi seputar prosedur dan persyaratan PTSL.
Dalam pemaparannya, Syarifuddin Rauf Silondae, S.SiT., Wakil Ketua Bidang Yuridis Kantor Pertanahan Pringsewu, menjelaskan bahwa dokumen kepemilikan tanah seperti surat jual beli, hibah, maupun warisan menjadi prasyarat utama dalam proses ini.
“Dokumen legal yang lengkap akan mempercepat proses penerbitan sertipikat tanah. Tujuan akhir dari PTSL adalah menghadirkan kepastian hukum dan membuka akses ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat,” ujarnya.
Turut hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, Midian Rumahorbo, S.H., M.Kn., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pringsewu, yang memberikan wawasan hukum terkait pentingnya legalitas tanah dalam kehidupan masyarakat.
“Sertipikat tanah bukan hanya lembaran kertas, tapi fondasi hukum yang melindungi hak rakyat atas tanah yang mereka miliki,” tegas Midian.***