InsidePolitik—Firdaus, mantan Staf Khusus Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto mengajukan permohonan pembatalan penetapan KPU Lampung Selatan terhadap paslon Nanang Ermanto-Antoni Imam.
Permohonan Firdaus ini diterima oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Lamsel, Arif Sulaiman dan Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Sumiarto.
Firdaus menilai status hukum Nanang Ermanto sudah menjabat selama dua periode.
Oleh sebab itu dirinya mengajukan permohonan pembatalan ke Gakkumdu Bawaslu Lampung Selatan.
“Saya mengganggap Nanang Ermanto sudah menjabat selama dua periode. Oleh karena itu saya mengajukan permohonan ke Bawaslu agar dapat dibatalkan penetapan paslon oleh KPU terhadap paslon Nanang-Antoni,” ujarnya.
Koordinator divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Lampung Selatan Arif Sulaiman membenarkan adanya laporan ke paslon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang-Antoni, oleh mantan Stafsus Nanang.
“Yang melaporkan Mantan Staff Khusus Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto saat menjabat tahun 2019. Laporannya, Selasa (24/9/2024) kemarin,” kata Arif.
Ia menyebut laporan tersebut terkait periode masa jabatan Nanang saat menjabat Plt.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, mantan Stafsus Nanang tersebut menganggap status hukum Nanang Ermanto sudah menjabat selama dua periode saat menjabat Plt kala itu.
Oleh sebab itu, kata dia, itu yang mendasari mantan stafsusnya tersebut mengajukan permohonan pembatalan ke Gakkumdu Bawaslu Lampung Selatan.
Ia menjelaskan pihaknya akan mengkaji terlebih laporan mantan Stafsusnya tersebut selama dua hari kedepan.
Barulah, pihaknya akan menggali keterangan dari pihak-pihak yang berkompeten di bidangnya. Untuk memastikan apakah itu bagian dari pelanggaran atau tidak.
Dalam pokok permohonan primair tertulis:
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan membatalkan penetapan pasangan Calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan Nanang Ermanto-Antoni Imam oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 1606 tahun 2024.
- Menyatakan membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 1606 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan 2024 terhadap Calon Bupati Nanang Ermanto (22/9/2024).
- Menyatakan menetapkan terhadap pasangan Calon Bupati Nanang Ermanto telah terhitung 2 periode masa jabatan sebagai Bupati Lampung Selatan.
- Memerintahkan kepada termohon KPU Lampung Selatan untuk patuh dan tunduk melaksanakan terhadap isi putusan ini.