InsidePolitik–Tim Hukum paslon Sanusi-Lathifah Shohib (Salaf) melaporkan mantan pejabat di Kabupaten Malang yang merusak alat peraga kampanye (APK) ke Bawaslu.
Berdasarkan bukti CCTV, tim Salaf menduga, pelaku perusak APK pasangan Salaf dilakukan oleh mantan oknum pejabat publik dan sejumlah orang yang mengendarai kendaraan bermotor.
Koordinator liason officer (LO) paslon Salaf, Zulham A Mubarrok mengungkapkan, di CCTV terlihat keberadaan satu mobil berpenumpang, satu truk, dan satu motor yang diduga sebagai pelaku perusakan.
“Ketika kami telusuri, kendaraan ini mengarah milik ke salah seorang pejabat publik,” ungkap Zulham.
Kader PDIP Kabupaten Malang ini menyayangkan adanya tindakan perusakan APK secara masif di saat proses pelaksaan Pilbup Malang 2024.
“Perusakan APK ini sangat kami sayangkan,karena memperkeruh situasi politik di Kabupaten Malang,” tandasnya.
Menurut Zulham, selain melaporkan kasus perusakan APK ke Bawaslu, saat ini pihaknya menurunkan tim siber untuk menganalisis ribuan CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari ribuan analisis rekaman CCTV, ada tujuh lokasi yang clear terbaca perusakan APK tersebut.
“Di CCTV juga terlihat keberadaan mobil berpenumpang, satu truk dan satu motor yang diduga sebagai pelaku perusakan. Perusakan itu jelas kesengajaan,” beber Zulham.
Saat ditanya nama mantan pejabat publik yang menjadi dalang perusakan APK pason Salaf, Zulham tidak menyebutkan namanya. Dia menyerahkan kasus perusakan APK ke Bawaslu.
“Nanti akan disampaikan Bawaslu. Kami ultimatum kepada mereka yang masih bergerak melakukan perusakan banner agar segera menghentikan aktivitasnya karena menjurus ke pidana pemilu,” tegas Zulham.
Selain melaporkan perusakan APK, Tim Salaf juga melaporkan 2 perkara lain yang juga menyangkut dugaan pelanggaran pemilu, yakni politik uang serta keterlibatan anak di bawah umur yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2 Gunawan HS-Umar Usman.
Ketua Bawaslu Kabupaten Malang M Wahyudi membenarkan laporan dari tim Salaf. Pihaknya mengaku setelah menerima aduan. Bawaslu memiliki waktu 24 jam untuk melakukan kajian laporan tim Salaf.
Selanjutnya, jika dikaji memang terjadi pelanggaran tindak pidana pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) disertai sejumlah alat bukti, maka pelaku perusakan bisa dipidana dan sampai pembatalan pencalonan.