SAIBETIK – Mahkamah Konstitusi (MK) semakin mempertanyakan keabsahan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) milik Aries Sandi Darma Putra, calon Bupati Pesawaran dalam Pilkada 2024. Kecurigaan hakim menguat setelah bukti dan keterangan saksi mengindikasikan adanya ketidaksesuaian dokumen pendidikan yang digunakan Aries Sandi saat mendaftar sebagai calon bupati.
Hal ini mencuat dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Pesawaran, Jumat (7/2), di ruang sidang MK, Jakarta.
Hakim Perintahkan Disdikbud Bawa Data Ujian 1995
Dalam sidang tersebut, pasangan calon Nanda Indira – Antonius M. Ali selaku pemohon menghadirkan dua saksi ahli dan satu saksi fakta, sedangkan KPU Pesawaran sebagai termohon hanya membawa satu saksi ahli dan satu saksi fakta.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Laila Soraya, yang dihadirkan sebagai saksi, menyatakan bahwa tidak ditemukan data atas nama Aries Sandi Darma Putra sebagai peserta ujian persamaan tahun 1995.
“Kami sudah melakukan pencarian, tetapi tidak ada berkas atau data atas nama Aries Sandi Darma Putra,” ungkap Laila di hadapan majelis hakim.
Merespons hal ini, Ketua Hakim MK, Saldi Isra, memerintahkan Disdikbud Lampung untuk membawa daftar lengkap peserta ujian persamaan tahun 1995 pada sidang lanjutan 17 Februari 2025.
“Ibu dan Kepala Dinas harus datang ke sini dengan membawa data siapa saja yang ikut ujian persamaan tahun 1995 dan jumlah peserta ujian,” tegas Saldi Isra.
Fakta Baru: SKPI Sudah Digunakan dalam Pilkada 2010
Dalam persidangan, Edi Nata Menggala, saksi fakta yang dihadirkan pihak Aries Sandi, justru mengungkap fakta mengejutkan: Aries Sandi sudah menggunakan SKPI untuk mendaftar sebagai calon bupati pada 2010.
Pernyataan ini menimbulkan kejanggalan karena SKPI Aries Sandi baru diterbitkan pada 2018, setelah ia melaporkan kehilangan ijazah persamaan yang diklaim diperoleh pada 1995.
Hakim Saldi Isra mempertanyakan laporan kehilangan ijazah yang dibuat Aries Sandi pada 2018, di mana dalam dokumen tersebut tertulis bahwa ijazahnya hilang di sekitar Jalan Gajah Mada, Bandar Lampung.
“Jika Anda sudah menggunakan SKPI untuk mendaftar pada 2010, lalu Anda baru membuat laporan kehilangan pada 2018, berarti Anda sudah tahu ijazah itu hilang sejak 2010. Ini bagaimana ceritanya?” tanya Saldi Isra dengan nada heran.
Hakim Minta Aries Sandi Bawa Dokumen Pendidikan Lengkap
Untuk memperjelas status pendidikan Aries Sandi, hakim MK memerintahkan pihak terkait untuk menghadirkan ijazah SD, ijazah SMP, serta rapor SMA pada sidang lanjutan 17 Februari 2025.
Sidang berikutnya diperkirakan akan menjadi momen krusial dalam menentukan keabsahan pencalonan Aries Sandi Darma Putra sebagai Bupati Pesawaran.***