INSIDE POLITIK– Politisi NasDem, M. Nasir, tengah menyiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan pelanggaran administrasi pada Pilkada Pesawaran 2010. Gugatan ini mencuat setelah MK dalam putusan terbarunya memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 karena permasalahan dokumen pencalonan Aries Sandi.
“Saya mengikuti putusan MK terkait PSU Pilkada Pesawaran 2024. Dalam persidangan disebutkan bahwa persyaratan pencalonan Aries Sandi pada 2010 juga menggunakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI),” ujar Nasir, Selasa (25/2/2025).
Dugaan Pelanggaran dan Gugatan Pilkada 2010
Nasir mengungkapkan bahwa pada Pilkada 2010, pihaknya telah melayangkan gugatan terkait dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang dilakukan oleh Aries Sandi. Namun, gugatan itu ditolak MK karena selisih suara di bawah tiga persen dari total pemilih.
“Saat itu, kami tidak mengetahui bahwa Aries Sandi menggunakan SKPI. Jika kami tahu sejak awal, tentu kami akan menggugat syarat pencalonannya,” ungkapnya.
Dugaan Skandal dengan Penyelenggara
Lebih lanjut, Nasir menduga adanya indikasi permainan antara Aries Sandi dan penyelenggara pemilu 2010, yang menyebabkan berkas pencalonan tetap lolos meskipun menggunakan dokumen yang cacat hukum.
“Putusan MK terbaru membuktikan bahwa SKPI yang digunakan Aries Sandi cacat prosedur. Saya menduga ada kongkalikong dengan pihak penyelenggara saat itu,” tegas Nasir.
Ia juga memastikan akan melaporkan dugaan manipulasi dokumen yang diduga telah merugikannya dalam Pilkada 2010.
Pilkada 2010: Nasir Kalah Tipis dari Aries Sandi
Sebagai informasi, Pilkada Pesawaran 2010 diikuti oleh tujuh pasangan calon. Saat itu, Aries Sandi – Alm. Musiran meraih 30,05% suara, sementara M. Nasir – Arofah memperoleh 27,77% suara dari total 204.987 pemilih tetap (DPT).
Kini, setelah MK membatalkan hasil Pilkada Pesawaran 2024 dan memerintahkan PSU dalam waktu 90 hari, M. Nasir melihat peluang untuk membuka kembali dugaan pelanggaran pada Pilkada 2010 yang diduga memiliki masalah serupa.***